Hidayatullah.com—Spesialis masalah gangguan jin Ustad Abu Aqila mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP untuk menambah jerat hukuman terkait pasal santet.
Penulis buku “Kesaksian Raja Jin” ini meminta DPR menambahkan dua ayat baru untuk pencegahan agar paranormal atau dukun dan masyarakat (sebagai pihak yang meminta bantuan dukun, red) bisa dijerat.
“Seharusnya ayatnya kurang satu, supaya paranormal tak bisa berkelit dan melakukan penipuan. Yang harus ditambahkan adalah; ayat barangsiapa yang dengan jelas mendatangi orangg-orang yang menawarkan kekuatan ghaib sebagaimana tercantum ayat 1, juga mendapat sanksi Pidana 5 tahun penjara,” ujar terapis ruqyah syar’iyah kepada hidayatullah.com, Rabu (03/04/2013).
Alasan ini ia kemukakan karena Islam sendiri juga sangat jelas penghukumannya. Misalnya, bagi yang mendatangi dukun, 40 malam shalatnya tidak diterima.
“Itu hanya mendatangi saja. Bagi yang datang dan yakin kekuatan dukun, dia bahkan disebut kufur,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
Menurut Abu Aqila yang dikenal membantu terapi ganguan jin ini, membuktikan seseorang telah melakukan kegiatan menyantet tidaklah mudah. Sebab, hubungan antara pihak dukun dan orang yang meminta bantuan itu biasanya bersifat rahasia. Sementara menuduh tanpa bukti orang menyantet juga akan susah.
Karena itu, RUU ini harus diberi tambahan ayat dengan semangat melakukan pencegahan.
“Harus ditambahkan ayat pencegahan yang saya maksud tadi. Sebab tanpa ada pencegahan, paranormal dan dukun telah banyak membuat mudharat kehidupan dan para pemimpin-pemimpin Indonesia.”
Mencegah pemimpin yang musyrik
Abu Aqila juga mengutip beberapa berita di banyak calon Bupati, Walikota, Gubernur bahkan Menteri sampai calon presiden sibuk mendatangi dukun-dukun dan paranormal untuk melanggengkan kekuasaan.
“Sekarang yang kita saksikan, banyak pemimpin yang awalnya tidak musyrik jadi musyrik gara-gara ramalanya. Jika UU ini ada, setidaknya bahaya kemusyrikan bisa terhindarkan,” tambahnya.
“Sekarang, yang kita saksikan di TV, dukun dan paranormal terang-terangan bangga di publik. Ini yang membuat akidah masyarakat hancur dan akhirnya bikin negara yang makmur ini tidak banyak berkahnya, “ ujarnya.
Karena itu, tambahan ayat itu dimasukkan, ada upaya pencegahan lebih jauh. Sebab ketika datang saja orang sudah diberi sanksi. Dengan begitu praktek perdukunan dan paranormal yang banyak tipuannya itu tidak laku.*