Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anak Korban Pertama Dampak Perceraian Orangtua

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2013 06:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyatakan bahwa perceraian akan sangat berdampak luar biasa, utamanya kepada anak.

Menurut, Arist, jika pasangan yang bercerai kebetulan sudah memiliki anak, maka si anak akan kehilangan sosok salah satu dari kedua orangtua dimana yang idealnya diasuh oleh kedua orangtuanya.

“Ketika terjadi perceraian, maka secara sosial dia (si anak, red) sudah terhukum oleh teman temannya. Minimal temanya bertanya di mana ibumu, di mana ayahmu. Kenapa cerai,” kata Arist dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Ahad (02/06/2013).

Apalagi, kalau sang anak dari ibu atau ayah yang terkenal diekspos media. Sedangkan anak yang tidak terekspos oleh media saja yang orangtuanya cerai, secara sosial dia sudah terhukum oleh lingkungan sosialnya.

“Yang mengkhawatirkan, anak akan kehilangan sosok idola. Ini akan berdampak secara sosial, tumbuh kembangnya akan terhambat. Karena dia seharusnya diasuh oleh kedua orangtuanya,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Secara sikologis, anak korban perceraian akan terganggu karena dia berada pada posisi dimana orangtua bercerai, si anak tidak dalam posisi memilih. Tetapi, lanjut Arist, anak acapkali dipaksa diperhadapkan pada posisi memilih.

Hal itu, yang kata Arist, membuat beban psikologis anak semakin berat yang tidak bisa memilih ayah dan ibunya, sekalipun misalnya itu diputuskan oleh pengadilan.

“Dampaknya akan sangat luar biasa, minimal tumbuh kembang anak. Dia akan menjadi anak yang tumbuh kehilangan arah,” tukasnya.

Cenderung akan liar

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Najib Anwar, mengatakan dampak terburuk perceraian sangat sangat besar terhadap anak terutama dari segi hukum.

“Kalau anak itu perempuan, tetap dia harus diwalikan oleh walinya. Dalam hal ini oleh ayah nasabnya sebagai ayah biologis. Akan ada luka psikologis yang sangat dalam ketika dia dinikahkan oleh ayah yang sudah bercerai,” jelas Najib.

Lebih jauh, jelas Najib, seorang anak korban perceraian tetap harus mengikuti orangtuanya seperti dalam hal pencatatan tentang data kelahiran, surat wali, dan surat surat lainnya.

Selain itu, anak korban cerai cenderung akan liar karena tidak memiliki figur yang lekat dengannya. Karena tidak ada pembinaan. Atau jika dia di pihak ibu, maka tidak ada pembinaan dari ayah. Atau jika di pihak ayah, tidak ada bimbingan dari ibu.

“Ada kecenderungan ingin mencari kehidupan lain di luar sana. Kalau dapat lingkungan yang baik, dia akan baik. Sebaliknya kalau lingkungannya buruk, ia pun akan tercemar,” jelasnya.

Adapun untuk atasi masalah maraknya kasus perceraian agar tak terjadi dalam sebuah keluarga, Aris Merdeka Sirait dan Najib Anwar berpendapat sepenarian.

Menurutnya, harus ada keberanian dari pasangan secara terbuka mengkonsultasikan kepada minimal orang-orang terdekat yang dipercaya, sebelun beranjak ke institusi-institusi perkawinan.

“Saya kira itu yang harus dilakukan. Terbuka. Apa yang jadi kendala, apa yang menjadi masalah. Minimal carilah orang dipercaya yang bisa memberikan jalan keluar. Seringkali kita meminta pendapat orang yang menambah kacau,” kata Arist menyarankan.

Sementara Najib, memandang pentingnya menelusuri dari awal ketika seseorang mau mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melangsungkan pernikahan.

“Ada pembinaan sebelum pernikahan terjadi. Ketika ia mendaftar di KUA, ada tenggang waktu 10 hari untuk bisa mengikuti pembinaan pranikah. Sepuluh hari itu harus digunakan untuk pembinaan khusus calon pengantin,” kata Najib..

Ia menegaskan, bahwa pemerintah dan perangkat-perangkatnya bertanggungjawab untuk membina pemuda dan pemudi yang sudah masuk usia nikah seperti mahasiswa dan SLTA, membina mereka bagaimana menjalani masa kehidupan rumah tangga, demikian Najib.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Tahun Tragedi Mavi Marmara – Freedom Flotilla (2)
Tulisan selanjutnya Dubes Saudi Dukung Ulama Luruskan Stigma Buruk Terhadap Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?