Hidayatullah.com--Forum Umat Islam (FUI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana atau biasa disapa Mbak Tutut atas kepemilikian Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) merupakan teguran dari Sang Mahakuasa kepada Hary Tanoe, CEO Media Nusantara Citra (MNC) Group.
“Ini merupakan jeweran dari Allah untuk Hary Tanoe yang telah melecehkan ulama (MUI). Dia tidak mendengar dan mematuhi suara ulama yang meminta Miss World tidak diselenggarakan di Indonesia,” kata KH Muhammad Al-Khaththath, Sekretaris Jenderal FUI, kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2013) siang.
Menurut Al-Khaththath, Hary Tanoe tidak harus menunggu waktu lama untuk mendapat pelajaran dari Allah.
“Seperti dibayar kontan oleh Allah. Hary Tanoe baru saja selesai menyelenggarakan Miss World di Indonesia, Allah sudah memberi pelajaran. Ini akibat melecehkan ulama,” ujarnya.
Al-Khaththath juga berharap agar Mbak Tutut yang bakal kembali memegang TPI (sekarang MNC TV) tidak mengikuti jejak Hary Tanoe, menyelenggarakan dan menayangkan acara-acara maksiat.
“Ya, saya berharap Mbak Tutut nantinya menyiarkan tayangan-tayangan yang bermutu dan bermanfaat bagi umat Islam. Jangan disalahgunakan seperti Hary Tanoe,” tandasnya.
Seperti diberitakan banyak media, MA mengabulkan permohonan kasasi Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Dengan demikian, Tutut kembali bisa memiliki TPI. Putusan ini sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak sah oleh Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Sebelumnya Tutut telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.*