Hidayatullah.com–Ketua Umum Gerakan nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris mendorong Pemerinyah Pusat mengeluarkan Undang-undang anti Minuman Keras (UU Miras). Sementara bagi pemerintah daerah GeNAM berharap segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Miras atau Perda Anti Miras.
GeNAM tidak setuju jika Perda Miras hanya dikaitkan dengan agama tertentu. Sebut saja dinilai bernuansa syariat Islam. Sebab menurutnya persoalan Miras adalah masalah bersama dan masalah semua agama.
Ia mencontohkan Perda Anti Miras Kabupaten Manokwari di Papua, di mana mayoritas masyarakatnya adalah non Muslim. Namun keberadaan dan diberlakukannya Perda tersebut didukung oleh semua lapisan masyarakatnya.
Fahira berharap Pemda yang telah atau akan mengeluarkan Perda Miras tidak dipolitisir dan dikaitkan dengan salah satu agama.
GeNAM sendiri menurut Fahira akan terus mengkampayekan bahaya Miras ke berbagai daerah di Indonesia. Selain bentuk sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar dan generasi muda, gerakan tersebut juga untuk mendorong tiap daerah mengeluarkan Perda Miras.
“Kami siap menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan dalam rangka mensosialisasikan bahaya Miras. Insya Allah jika semua bergerak dan tersadarkan nanti masyarakat sendiri yang akan menolak Miras,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fahira mengungkap setiap tahun lebih dari 18 ribu orang tewas akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Angka tersebut tiap semakin bertambah demikian juga kasus kriminal yang dipicu oleh Miras. Melihat kondisi tersebut pemerintah harusnya bertindak tegas terhadap peredaran Miras di tanah air dengan mengeluarkan UU Miras.*