Hidayatullah.com–Warga Muslim Pondok Jagung Timur, Serpong, Banten menolak pendirian gereja GPIB di wilayah tempat tinggalnya. Warga menilai pembangunan gereja tersebut cacat perizinan.
“Yakni ; adanya penyalahgunaan tandatangan dan fotokopi KTP Warga yang bukan peruntukkannya (list tandatangan blank / kosong tidak ada judulnya) dan adanya perbedaan antara tandatangan dan fotokopi KTP warga,” tulis rilis Forum Umat Muslim Ponjati seperti yang diterima hidayatullah.com, Senin (28/10/2013) siang.
Anehnya lagi, tandatangan dan fotokopi seluruhnya bukan merupakan warga terdekat dengan lokasi pembangunan gereja.
“Seluruhnya merupakan warga yang tinggal di Kampung Dongkal, jauh dari lokasi Pembangunan. Sementara, tidak ada satupun daftar tandatangan dan fotokopi KTP warga perumahan yang terdekat, bahkan dari Perumahan yang dinding pembatas lokasinya menempel. Seperti Perumahan Adena 2, Perumahan Adena 1, dan Perumahan Pondok Jagung 2,” tulisnya.
Selain itu, arus lalu lintas dalam proses pendirian gereja sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar perumahan Pondok Jagung 2, Adena 1, dan Adena 2 serta warga di sekitar Pondok Jagung.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Hal ini dikarenakan jalan menuju lokasi Gereja merupakan Jalan Pedesaan dan Perumahan yang berupa jalan Gang yang sempit (3 meter). Menjadi pertanyaan adalah terkait dengan analisis dampak lalu lintas Gereja yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.”