Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Hukum Islam Mampu Diterapkan di Segala Zaman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2013 07:56 7:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2013 07:56
Bagikan
Kuliah umum Menteri Agama Suryadharma Ali di UII
Bagikan

Hidayatullah.com–Hukum Islam sangat lengkap, dinamis dan meliputi semua aspek kehidupan. Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali ketika memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jogjakarta Senin, (28/10/2013).

“Dalam perkembangan zaman yang semakin kompetitif, seharusnya hukum Islam mampu diterapkan di segala zaman”, terang Menag dikutip laman Kemenag.

Sebelum menyampaikan kuliahnya yang berjudul ‘Keadilan dan Hukum Kita,’ Suryadharma juga meresmikan Pusat Studi Hukum Islam UII disaksikan Rekor UII, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Musa Asy’arie, pejabat Kanwil, dosen, dan ratusan mahasiswa.

Menurut Menag, pendirian pusat studi hukum Islam pada kampus ini sangat tepat, agar akademisi dapat terus melihat apa yang berkembang di masyarakat yang berkaitan khususnya dengan hukum Islam. Pasca reformasi, proses legislasi hukum Islam berjalan sangat pesat. Banyak terjadi internalisasi hukum Islam ke dalam hukum nasional, ujar Menag.

“Hukum Islam dipandang mampu dijadikan acuan terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ujar Menag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam ilmu sosial, Menag menjelaskan bahwa realisasi benar dan salah dalam ilmu sosial dibatasi ruang dan waktu. Jika benar di suatu tempat maka belum tentu benar di tempat lain, begitu juga halnya, jika benar di suatu waktu maka belum tentu benar di waktu lain. Ilmu sosial mengajarkan kita untuk tidak merasa paling benar.

“Hukum lahir akibat tarik menarik di antara berbagai bidang seperti sosial, ekonomi dan bidang lain yang berada di sekelilingnya. Hukum adalah realitas yang ternegosiasikan,” imbuh Menag.

Suryadharma mengatakan pemaduan hukum Islam dan hukum positif tidak sesederhana yang dikira. Ada kesalahan semantik yang sering tidak disadari ketika berbicara tentang hukum Islam di satu sisi dan hukum positif di lain sisi. Problem internal itu misalnya seringkali tidak peduli akan perbedaan antara Syari’ah dan hukum Islam. Ada yang mengartikan syariah adalah agama Islam itu sendiri, ada juga yang memaknai syariah sebagai hukum Islam.

Jika didekati secara sosiologis, katanya, syariah adalah nilai-nilai hukum, jadi belum menjadi hukum. Dalam banyak literatur sosiologi, nilai adalah seperangkat anggapan tentang baik dan buruk, namun pelanggaran atasnya tidak menghadirkan sanksi. Sementara norma, pelanggaran atasnya menghadirkan sanksi.  Dalam hal ini fikih atau hukum adalah norma dan merupakan hasil deduksi dari nilai.

“Dalam upaya penciptaan tatanan sosial (social order), fikihlah yang diterapkan, bukan syariah,” ungkapnya dikutip laman UII.

Sementara secara konstitusional, menurut Suryadharma, agama adalah salah satu unsur pembentuk hukum nasional karena itu jika hukum Islam turut mewarnai hukum nasional mestinya tidak menjadi isu, karena hukum Islam adalah bagian dari kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Sekali dideklarasikan sebagai hukum nasional maka bukan lagi hukum Islam tetapi hukum positif Indonesia.

“Undang-undang tentang perkawinan, wakaf, haji dan lainnya lebih tepat disebut hukum positif Indonesia ketimbang hukum Islam meskipun diambil dari norma Islami,” terangnya.

Dalam kesempatan sama, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec menjelaskan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara peresmian pusat studi hukum Islam.

Pada tahun ini, UII resmi berulang tahun ke-70. Pada usia yang terbilang sudah tua ini, UII berharap bisa meningkatkan perannya kedalam pembangunan khususnya pembangunan hukum Islam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum Islamhukum positifMenagSuryadharma AliUII
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Tolak Situs Kencan dan Perselingkuhan
Tulisan selanjutnya Islam di Hati Luo Xiang Fei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?