Hidayatullah.com— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S Dewa Broto mempersilakan Polri membuat aduan kepada Kemenkominfo terkait permintaan memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom.
“Silakan Polri membuat laporan kepada kami. Prinsipnya kami korporatif,” kata Gatot kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (02/01/2014) sore.
Gatot meminta agar pengaduan itu disertakan link-link situs yang dianggap Polri membahayakan. Selama ini, lanjut Gatot, belum ada laporan tertulis dari Polri soal permintaan pemblokiran situs-situs yang memuat konten cara perakitan bom.
“Jadi sertakan pula link-link situs itu. Kalau kami yang mencarinya bisa-bisa itu hanya situs yang kecil-kecil. Bagi kami memblokir situs itu hal yang mudah, hanya hitungan jam kami bisa,” jelasnya.
Diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs yang memuat konten merakit bom. Hal ini untuk menutup akses terduga teroris menyebarkan konten-konten teror kepada masyarakat luas.
“Konten merakit bom dengan metode sederhana masih bebas di Internet. Harusnya Kominfo memblokir konten-konten tersebut,” kata Suhardi seperti dikutip Tempo (02/01/2014).
Menurut Gatot, untuk lebih memudahkan pengecekan link, pengaduan hendaknya dilakukan melalui e-mail dengan alamat [email protected].
“Dengan melampirkan link di email ini kami bisa langsung mengklik link tersebut. Ini memudahkan kami,” lanjutnya.
Gatot menekankan bahwa sebelum proses pemblokiran itu dilakukan, Kemenkominfo akan terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada ahlinya, apakah benar konten situs tersebut berbahaya atau tidak.*