Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag: Pencantuman Agama Dalam e-KTP Penting

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Januari 2014 09:26 9:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2014 09:26
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pencantuman  agama dalam elektronik kartu tanda penduduk atau e-KTP penting, karena selain fungsi pelayanan dari pemerintah dapat dimaksimalkan, juga dapat mencegah perkawinan campuran beda agama.

“Pencantuman  agama dalam e-KTP perlu dimunculkan, tetapi itu bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminasi bagi agama-agama di luar Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu,” kata Wamenag kepada pers seusai upacara hari amal bakti (HAB) Kementerian Agama ke-68 di Jakarta, Jumat (03/01/2013) dikutip Antara.

Hadir pada kesempatan itu Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Zubaidi.

Menurut Wamenag, penghapusan agama dalam e-KTP Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dari sisi undang-undang  perkawinan saja misalnya, jika seorang muslim tidak mengetahui agama yang dianut calon isteri kemudian menikah, perkawinannya menurut fikih tidak sah. Bahkan anak yang lahir dari buah perkawinan itu disebut anak zina.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika dipaksakan tidak mencantumkan agama dalam e-KTP, menurut Wamenag, bisa menabrak aturan dan Undang-undang lainnya. Belum lagi terkait masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama.

Belum lama ini Rancangan  Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) disetujui Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota dewan sepakat memutuskan RUU menjadi UU Adminduk dalam rapat paripurn (Selasa, 26/11/2013). UU  tersebut merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi  Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.

Meski sudah disetujui  dewan, polemik atas pencantuman agama dalam e-KTP masih mengemuka. Dalam UU Adminduk disebutkan setiap warga harus memilih dan mencantumkan  agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui pemerintah, menurut  Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan  Konghuchu.

Wamenag  mengatakan, pencantuman agama dalam e-KTP jangan dimaknai sebagai menghalangi warga untuk melaksanakan agama dan ibadahnya. Justru jika  dihilangkan bisa menimbulkan kekacauan hukum, hak orang lain diabaikan.

Senada dengan itu, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menyatakan, justru dengan  mencantumkan agama dalam e-KTP fungsi pelayanan agama dari pemerintah dapat maksimal. Khususnya bagi umat Islam, seperti dalam mengurus perkawinan, kelahiran dan kematian. Termasuk pula bagi pemerintah ketika memberikan remisi bagi narapidana, yang biasanya diberikan saat hari besar agama, seperti Idul Adha dan Natal.

Sementara Kepinmas, Zubaidi menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak  akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam  memberi pelayanan terhadap pemeluk agama, meski UU Adminduk mencantumkan pilihan agama dalam kolom e-KTP. “Setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing,” kata Zubaidi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Acara Joget YKS Mulai Lahirkan Penolakan Masyarakat
Tulisan selanjutnya Kewalahan Siasati Kebutuhan Hidup sejak Tiga Bulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?