Hidayatullah.com–Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatanganinya.
“Saya minta Presiden SBY menarik kembali Perpres tersebut. Saya tak setuju adanya Perpres tersebut karena adanya Perpres tersebut, sama artinya melegalisasi peredaran minuman keras,” kata Ida Fauziah di Jakarta.
Keberadaan Perpres itu, kata ia, akan semakin memperbanyak jatuh korban dari generasi muda.
“Sudah banyak anak-anak kita jadi korban akibat minuman keras. Adanya Perpres semakin mendapatkan peluang bagi anak-anak kita meneguk minuman keras. Dilarang saja, masih mengkonsumsi, apalagi dilegalkan,” kata Ida yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU ini, diberitakan laman NU, Sabtu (11/1/2014).
Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyelamatkan generasi muda, yang telah terkontaminasi dengan narkoba, judi, dan lain sebagainya.
“Seharusnya pemerintah selamatkan generasi muda dengan cara tidak menandatangani Perpres. Peredaran minuman keras justru harusnya dipersulit. Saya heran dengan keputusan Presiden itu,” kata Ida.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Presiden menandatangani Perpres pada tanggal 6 Desember 2013.*