Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Akhir Januari Multitarif Biaya Nikah Disepakati

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 12 Januari 2014 16:39 4:39 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 12 Januari 2014 16:39
Bagikan
Pemalsuan Buku Nikah
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, paling lambat akhir Januari 2014 Kementerian Agama draf usulan multitarif biaya pencatatan nikah akan disepakati.

“Kemenag, Bappenas, Kemenkeu, dan KPK, akan menyepakati peraturan baru tentang regulasi yang mengatur berbagai kebutuhan pembiayaan pencatatan nikah di luar kantor, sekaligus untuk mengapresiasi jasa penghulu yang bekerja di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja,” kata Menag, disiarkan laman Kemenag, Sabtu (11/1/2014).

“Saya rasa, kesepakatan ini cukup ada di tingkat menteri. Jika semua sepakat, insya Allah Bapak Presiden SBY juga sepakat,” tambahnya.

Menag memastikan, draft multitarif sudah bisa disinkronisasikan, dan selanjutnya segera diajukan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP No 47 tahun 2004  tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Berdasarkan PP tersebut, biaya  pencatatan nikah ditentukan Rp 30.000.

“Beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah setuju draft itu. Draft itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPK,” tegas Menag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menag juga menegaskan, multitarif ini tidak akan membebani APBN, karena pembiayaan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil pemungutan tarif dari masyarakat akan dinilai sebagai PNBP, yang kemudian akan dikembalikan sebagian besar hasil pengumpulannya ke Kemenag untuk dikelola sebagai operasional penghulu.

Sebelumnya hal yang sama disampaikan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Polemik penghulu yang dituduh menerima gratifikasi, dipastikan segera selesai dengan PP ini.

“Akhir Januari 2014 mendatang diupayakan sudah harus selesai. Dengan demikian penghulu akan memperoleh kejelasan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dalam melayani umat,” tambah Sekjen.

Bahrul Hayat menambahkan, penghulu sebagai salah satu ujung tombak di lapangan dari Kementerian Agama, termasuk amil dan petugas masjid (marbot), ke depan harus mendapat perhatian. Karena itu, pembahasan mengenai berapa dana operasional yang dibutuhkan bagi tenaga penghulu dan pembantunya, akan disegerakan diselesaikan.

“Bukan hanya penghulu, tapi juga amil atau yang belakangan disebut sebagai P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) harus diberi ketegasan, berapa honor yang harus diberikan,” tutur Bahrul.

Menurutnya, P3N yang dahulu direkrut oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten, sejak berlaku otonomi daerah, kurang mendapat perhatian. Siapa sebetulnya yang harus memberi honor ketika mereka membantu penghulu? Ke depan, status mereka harus jelas, diberi perhatian kendati besaran uangnya belum bisa diketahui. “Tapi, insya Allah memadailah,” imbuhnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ariel Sharon Masuk Liang Lahat di Tanggal “Sial” dan “Cinta”
Tulisan selanjutnya DPR Minta Presiden Cabut Perpres Miras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?