Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, paling lambat akhir Januari 2014 Kementerian Agama draf usulan multitarif biaya pencatatan nikah akan disepakati.
“Kemenag, Bappenas, Kemenkeu, dan KPK, akan menyepakati peraturan baru tentang regulasi yang mengatur berbagai kebutuhan pembiayaan pencatatan nikah di luar kantor, sekaligus untuk mengapresiasi jasa penghulu yang bekerja di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja,” kata Menag, disiarkan laman Kemenag, Sabtu (11/1/2014).
“Saya rasa, kesepakatan ini cukup ada di tingkat menteri. Jika semua sepakat, insya Allah Bapak Presiden SBY juga sepakat,” tambahnya.
Menag memastikan, draft multitarif sudah bisa disinkronisasikan, dan selanjutnya segera diajukan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP No 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Berdasarkan PP tersebut, biaya pencatatan nikah ditentukan Rp 30.000.
“Beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah setuju draft itu. Draft itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPK,” tegas Menag.
Menag juga menegaskan, multitarif ini tidak akan membebani APBN, karena pembiayaan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil pemungutan tarif dari masyarakat akan dinilai sebagai PNBP, yang kemudian akan dikembalikan sebagian besar hasil pengumpulannya ke Kemenag untuk dikelola sebagai operasional penghulu.
Sebelumnya hal yang sama disampaikan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Polemik penghulu yang dituduh menerima gratifikasi, dipastikan segera selesai dengan PP ini.
“Akhir Januari 2014 mendatang diupayakan sudah harus selesai. Dengan demikian penghulu akan memperoleh kejelasan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dalam melayani umat,” tambah Sekjen.
Bahrul Hayat menambahkan, penghulu sebagai salah satu ujung tombak di lapangan dari Kementerian Agama, termasuk amil dan petugas masjid (marbot), ke depan harus mendapat perhatian. Karena itu, pembahasan mengenai berapa dana operasional yang dibutuhkan bagi tenaga penghulu dan pembantunya, akan disegerakan diselesaikan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Bukan hanya penghulu, tapi juga amil atau yang belakangan disebut sebagai P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) harus diberi ketegasan, berapa honor yang harus diberikan,” tutur Bahrul.
Menurutnya, P3N yang dahulu direkrut oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten, sejak berlaku otonomi daerah, kurang mendapat perhatian. Siapa sebetulnya yang harus memberi honor ketika mereka membantu penghulu? Ke depan, status mereka harus jelas, diberi perhatian kendati besaran uangnya belum bisa diketahui. “Tapi, insya Allah memadailah,” imbuhnya.*