Hidayatullah.com–Sekolah sebagai sarana menumbuhkan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka segala aktivitas yang menunjang pada kebaikan agama dan bangsa perlu diakomodasi dan difasilitasi termasuk pelajar muslimah yang ingin menggunakan jilbab atau pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan ajaran Islam (menutup aurat).
“Namun nyatanya, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan amanah dan titah UUD 1945 dan UU SISDIKNAS serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional No: 053/U/2001 tanggal 19 April 2001,” demikian salah satu pernyataan sikap Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Senin (13/01/2014).
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PW PII Aceh, Muhammad Iqbal menjelaskan bagaimana UUD 1945 dan UU SISDIKNAS mengatur masalah pakaian seragam sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional No: 053/U/2001 tanggal 19 april 2001 yang menyebutkan dalam mengikuti kegiatan berlajar siswa pada prinsipnya memakai seragam (SD putih merah, SLTP putih biru, SLTTA putih abu-abu).
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan Agama, Budaya, dan aspirasi daerah masing-masing setelah bermusyawarah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3”.
“Serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 maret 2002 yang menyebutkan, ‘Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam Berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah dengan menikutsertakan Komite Sekolah/BP3’.
Karenanya ia menilai, pihak sekolah yang melarang siswi berjilbab telah melanggar hak asasi manusia.
Dalam rilisnya PW PII Aceh mengeluarkan 5 seruan. Di antaranya meminta pihak sekolah wajib menfasilitasi dan membebaskan siswi Muslim menggunakan seragam Muslimahnya dalam Kegiatan Belajar Mengajar dan pada setiap aktivitas di sekolah.
Mengecam keras, perseorangan ataupun organisasi jika masih melarang murid/siswi Muslim menjalankan kewajiban agamanya dan kewajibannya menuntut ilmu di sekolah, baik larangan secara lisan, penggunaan kebijakan dan atau aturan tak tertulis lainnya, serta sikap-sikap diskriminatif yang bermaksud melemahkan mental dan atau psikologis murid.
PW PII juga meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera turun ke Bali kemudian menindak tegas dan memecat oknum pajabat sekolah yang telah melarang penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah. *