Hidayatullah.com–Irjen Kemenag, M. Yasin mengatakan, petunjuk teknis (Juknis) masalah pungutan nikah di luar jam kantor akan selesai Jumat (7/2/2014).
Keputusan itu untuk menjawab keresahan di kalangan penghulu yang merasa khawatir diseret ke ranah hukum karena memungut biaya mencatat pernikahan di luar jam kantor.
“Rencananya akhir Januari sudah ada keputusan, ternyata mundur. Baru besok dibahas dari pukul 8.00 sampai 11.00,” kata Yasin dalam Rakerna Kemenag se-Indonesia di Hotel Horison, Kamis (6/2/2014).
Lebih jauh Yasin mengatakan, keterlambatan keputusan itu karena pengambilan keputusan harus melibat beberapa instansi terkait. “Kalau sudah ada keputusan bisa menjadi panduan bagi para penghulu,” katanya, dilansir Pikiran Rakyat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seperti diketahui, para penghulu resah dengan adanya tudingan menerima gratifikasi dari keluarga mempelai saat mencatat pernikahan di luar jam kerja. Padahal masyarakat sebagian besar melaksanalkan pernikahan di luar jam kerja, seperti Sabtu dan Minggu.*