Hidayatullah.com–Adam Amrullah, mantan tokoh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang bertobat dan berusaha membuka ajaran dan jatidiri LDII akhirnya dilepaskan.
Sebelumnya hari Senin (17/02/2014), Adam ditahan di Polsek Bekasi Selatan terkait dengan pencemaran nama baik Senkom – yang disebut Adam sebagai underbow LDII. Senkom melaporkan Adam terkait video yang diunggah Adam di Youtube.
“Adam bebas. Statusnya sekarang tahanan kota,” kata Farhan Hazairin dari Tim Pembela Muslim TPM kepada hidayatullah.com, Selasa (18/02/2014).
Karena statusnya tahanan kota, selama 20 hari ia tidak boleh keluar Kota Bekasi, termasuk ke Jakarta.
Perihal ini, ibunda Adam, Asma Djusni, membenarkan. Menurutnya, untuk sementara, Adam sekarang akan tinggal di rumahnya yang di Bekasi.
“Dia tidak boleh ke Jakarta atau ke Bintaro di mana Adam dan istrinya berdomisili, “ ujar Asma.
Sementara iitu ada 19 orang ditahan untuk diperiksa sebagai saksi kasus Adam.
Mereka diperiksa atas peristiwa perusakan kaca Kejaksaan Negeri Bekasi saat ingin mendesak dibebaskannya Adam dari polisi tadi siang.
Menurut Farhan, mereka ditahan untuk diperiksa selama 1x 24 jam dengan status sebagai saksi
“Jika tidak cukup unsur, mereka boleh pulang,” kata Farhan.*