Hidayatullah.com–Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99)-Sinergi Foundation selaku pengelola Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park (FMP) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya pemakaman jual beli tanah untuk pemakaman dan bisnis lahan pemakaman mewah.
“Menurut hemat kami, fatwa tersebut tentu sudah melalui proses dan kajian mendalam, dengan menimbang banyak aspek,” tulis HB Sungkaryo, GM Marketing Sinergi Foundation dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Jumat (28/02/2014) sore.
Sungkaryo menampik jika FMP termasuk pemakaman mewah yang bertujuan bisnis. Menurutnya dana FMP berasal dari wakaf masyarakat Muslim aghniya (berpunya) sama sekali jauh dari unsur bisnis.
Taman Wakaf Pemakaman Muslim FMP yang berlokasi di Desa Ciptagumati Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, Jawa Barat ini mengusung konsep pemakaman yang asri, nyaman, ramah lingkungan dan sesuai syariah.
“Kehadiran FMP ini justru merupakan manifestasi kepedulian atas problematika keterbatasan lahan pemakaman di perkotaan, sekaligus wujud nyata empati kaum berpunya terhadap sesamanya, kaum dhuafa,” terang Sungkaryo.
Dengan nominal wakaf sejumlah Rp 10 juta, selain mendapat benefit berupa 2 buah kavling liang lahat, dengan kapasitas 6 jenazah, para wakif (pewakaf) juga telah berkontribusi dalam penyediaan kavling pemakaman untuk masyarakat dhuafa.
Seperti diberitakan banyak media, MUI pada rapat harian MUI 23 Januari 2014 mengeluarkan fatwa haram jual beli tanah pemakaman, serta pemakaman mewah.
Fatwa MUI ini menyikapi maraknya bisnis pemakaman mewah di Indonesia. Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan MUI adalah surat al-Israa ayat 26-27 terkait larangan perbuatan tabdzir dan israf (melampaui batas) serta perbuatan sia-sia.*