Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengelola Firdaus Memorial Park Dukung Fatwa Haram Kuburan Mewah

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Maret 2014 11:16 11:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Maret 2014 11:16
Bagikan
Aa Gym saat meletakkan batu pertama pembangunan Firdaun Memorial Park
Bagikan

Hidayatullah.com–Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99)-Sinergi Foundation selaku pengelola Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park (FMP) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya pemakaman jual beli tanah untuk pemakaman dan bisnis lahan pemakaman mewah.

“Menurut hemat kami, fatwa tersebut tentu sudah melalui proses dan kajian mendalam, dengan menimbang banyak aspek,” tulis HB Sungkaryo, GM Marketing Sinergi Foundation dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Jumat (28/02/2014) sore.

Sungkaryo menampik jika FMP termasuk pemakaman mewah yang bertujuan bisnis. Menurutnya dana FMP berasal dari wakaf masyarakat Muslim aghniya (berpunya) sama sekali jauh dari unsur bisnis.

Taman Wakaf Pemakaman Muslim FMP yang berlokasi di Desa Ciptagumati Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, Jawa Barat ini mengusung konsep pemakaman yang asri, nyaman, ramah lingkungan dan sesuai syariah.

“Kehadiran FMP ini justru merupakan manifestasi kepedulian atas problematika keterbatasan lahan pemakaman di perkotaan, sekaligus wujud nyata empati kaum berpunya terhadap sesamanya, kaum dhuafa,” terang Sungkaryo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan nominal wakaf sejumlah Rp 10 juta, selain mendapat benefit berupa 2 buah kavling liang lahat, dengan kapasitas 6 jenazah, para wakif (pewakaf)  juga telah berkontribusi dalam penyediaan kavling pemakaman untuk masyarakat dhuafa.

Seperti diberitakan banyak media, MUI pada rapat harian MUI 23 Januari 2014 mengeluarkan fatwa haram jual beli tanah pemakaman, serta pemakaman mewah.

Fatwa MUI ini menyikapi maraknya bisnis pemakaman mewah di Indonesia. Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan MUI adalah surat al-Israa ayat 26-27 terkait larangan perbuatan tabdzir dan israf (melampaui batas) serta perbuatan sia-sia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rotiboy Terima Sertifikat Halal MUI
Tulisan selanjutnya Sertifikasi Halal MUI Representasi kepentingan Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?