Hidayatullah.com–Rotiboy resmi menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Penyerahan sertifikat sekaligus pencantuman label halal MUI secara simbolis dilakukan Jumat (28/02/2014) siang di Gedung Global Halal Center, Jalan Pemuda No.5, Bogor, Jawa Barat.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim memberikan apresiasi positif kepada pemilik Rotiboy yang telah memperoleh sertifikat halal MUI.
“Kami bangga Rotiboy mendapat sertifikat halal. Ini berdasarkan hasil rapat komisi fatwa 19 Februari 2014,” kata Lukmanul Hakim dalam sambutannya kepada wartawan.
Lukmanul Hakim berharap, setelah mendapat sertifikat halal ini pemilik Rotiboy menjaga konsistensi agar produknya selalu halal.
Sementara itu, Martin mewakili Rotiboy mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa berkomitmen menjual produk Rotiboy yang halal.
“Kami sangat berbahagia sekali telah menerima sertifikat halal dari MUI. Mudah-mudahan setelah mendapat sertifikat halal bisa menambah omzet kami,” kata Martin.
Martin mengakui beberapa waktu lalu omzet Rotiboy sempat turun saat beredar pesan berantai berisi daftar produk yang belum tersertifikasi halal MUI. Rotiboy masuk dalam daftar tersebut.
“Saat beredarnya broadcast tersebut, banyak pelanggan yang menanyakan hal tersebut. Hal ini mengurangi omzet kami,” terang Martin.
Rotiboy merupakan produk roti bercita rasa kopi dengan isi mentega. Usaha Rotiboy dimulai pada 2003 di Malaysia. Kini, Rotiboy memiliki 73 outlet yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.*