Hidayatullah.com–Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Amirsyah Tambunan, mengatakan Ustad Guntur Bumi (UGB) terbukti melakukan penyimpangan dalam praktik pengobatan alternatifnya.
“Setelah dilakukan investigasi, terbukti Ustad Guntur Bumi melakukan penyimpangan dalam hal persyaratan infaq, sedekah, dan zakat,” ujar Amirsyah di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Prinsip syariah tidak membebani pasien, berbeda dengan praktik pengobatan Guntur Bumi yang mensyaratkan sejumlah uang.
“Tidak boleh dibebankan, semuanya harus secara sukarela,” tambah dia, dilansir Antara.
Amirsyah mengatakan, sejumlah pasien Guntur Bumi telah melapor kepada MUI, oleh karena itu MUI segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi.
“MUI akan melakukan pengawasan terhadap pengobatan ruqyah yang dilakukan UGB selama enam bulan ke depan,” kata dia.
Adapun Guntur Bumi mengakui ada stafnya yang khilaf, oleh karenanya dia akan segera melakukan pembenahan.
Guntur Bumi yang nama aslinya Susilo Wibowo juga melakukan penandatangan pernyataan dengan MUI, yang salah satu poinnya hanya menerima sedekah dari orang yang berobat melalui cara-cara yang diperbolehkan agama dan tanpa paksaan.
Sebelumnya, UGB dituding melakukan penipuan dalam praktik pengobatan alternatifnya. Seorang korban bernama Hans Suta mengaku rugi puluhan juta.
Hans juga mengaku ibunya telah menjual beberapa perhiasan miliknya untuk mengobati sang nenek.*