Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terdakwa kasus Korupsi Al-Quran Merasa Ibarat Perawan di Sarang Penyamun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 April 2014 05:58 5:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 April 2014 05:58
Bagikan
Ahmad Jauhari
Bagikan

Hidayatullah.com–Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari‎ merasa seperti anak perawan di sarang penyamun. Hal ini diungkapkannya usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“‎Jadi di sini saya ingin menyampaikan bahwa saya ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) yang secara substansial memang baru masuk di situ 1,5 bulan jadi belum tahu medan. Jadi ibaratnya saya ini kalau film, anak perawan di sarang penyamun,” kata ‎Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/04/2014) dikutip JPNN.

Jauhari menjelaskan, sesungguhnya ada pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus itu. Ia menyebut informasi pemenang lelang dibocorkan oleh panitia tanpa sepengetahuannya sebagai PPK.

“‎Panitia ULP (unit pelayanan pengadaan) ngomong pada yang perusahaan yang dijagaoin. Perusahaan yang dijagoin ini ngomong sama Zulkarnain Djabar (anggota DPR dari Golkar, red). ‎Pak Zulkarnain telepon Pak Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama, red). Nasaruddin memberi sinyal kepada Mashuri (Ketua ULP Ditjen Bimas Islam, red) dan selanjutnya kepada Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam, red),” ujar Jauhari.

Ia menjelaskan, PPK sama sekali tidak ikut dalam penentuan pemenang sama sekali. Menurut Jauhari, yang menentukan pemenang adalah ‎ULP. “Mereka-mereka yang sesungguhnya bertanggung jawab tentang terjadinya penyimpangan pengadaan ini,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

‎Seperti diketahui, Jauhari‎ divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Alquran dan dijatuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebagai PPK, Jauhari terbukti melakukan korupsi dalam proyek tersebut.

Selain itu, Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Jauhari juga diganjar putusan pidana pengganti yakni membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Tapi dikurangkan karena dia sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KorupsiKPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Menang di Ibu Kota Jerman
Tulisan selanjutnya Pesan untuk Caleg Gagal: Belajarlah “Legowo” dan Tak Berputus Asa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?