Hidayatullah.com– Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menyayangkan sikap media –baik nasional maupun asing– sehubungan pemberitaan negatif pelaksanaan syariat Islam dalam kasus perzinaan dan pemerkosaan di kota Langsa, Aceh, baru-baru ini.
“MUIMI menyesali dan menyanyangkan pemberitaan media tersebut yang tidak adil dan benar. Seharusnya media-media tersebut menjelaskan persoalan ini dengan adil dan benar agar tidak timbul fitnah dan perspektif negatif terhadap syariat Islam di Aceh. Media-media tersebut seharusnya menjaga kode etik dalam pemberitaan dengan jujur, adil dan benar serta melakukan tabayun (cross check) terhadap suatu persoalan,” demikian disampaikan Ketua MIUMI Aceh Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA melalui rilisnya, Senin (12/05/2014).
Menurut MIUMI, berbagai pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus yang terjadi di Langsa baru-baru ini dinilai tidak jujur dan tanpa melakukan tabayyun.
Sebagaimana diketahui, peliputan kasus Langsa yang yang menjadi sorotan media adalah dua kasus berbeda (antara tindakan mesum dan kasus pemerkosaan) dimana penangangannya juga berbeda. Sayangnya, semua media massa dinilai menghakimi kasus yang sebenarnya masih dalam taraf tuduhan dan masih dalam masa proses ini seolah menyalahkan hukum Islam. [baca: Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh] dan [baca: Inilah penjelasan detil Kadis Syariat Islam Drs. H. Ibrahim Latif]
Menurut MIUMI, apa yang dilakukan media massa terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh jelas-jelas bertujuan untuk melecehkan dan mendiskriditkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Tentu saja hal ini sangat menyinggung perasaan umat Islam di Aceh secara khusus, dan umat Islam di Indonesia secara umum.”
MIUMI juga mengecam setiap intervensi dari pihak luar Aceh terhadap pelaksaaan syariat di Aceh, karena perberlakuan Syariat Islam di Aceh adalah merupakan pilihan dan kebutuhan rakyat Aceh. Maka diharapkan kepada pihak luar Aceh, terlebih lagi orang yang non muslim agar tidak ikut campur dalam persoalan syariat Islam di Aceh.
“Meminta kepada semua pihak di luar Aceh untuk menghormati dan menghargai aturan hukum yang berlaku di Aceh. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh merupakan hukum yang sah dan diakui oleh Undang-Undang negara Indonesia. Selain itu, aturan syariat yang berlaku di Aceh merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Aceh dalam menjalankan kekebasan beragama mereka yang harus dihormati oleh semua pihak.”
MIUMI juga meminta media menghentikan pemberitaan negatif terhadap pelaksanaan syariat Islam.
“Meminta media-media tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif terhadap syariat Islam di Aceh. Masyarakat Aceh bahagia dengan pemberlakuan aturan syariat Islam di Aceh, karena dalam aturan syariat inilah terwujudnya keadilan dan keamanan. Masyarakat Aceh siap berjuang untuk mempertahankan syariat Islam sampai kapanpun.”
MIUMI juga mendesak media-media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan mereka dan meminta maaf kepada umat Islam di Aceh khususnya dan umat Islam di Indonesia secara umum.*