Hidayatullah.com–Produk makanan dan minuman impor saat ini dapat dengan mudah ditemukan di masyarakat. Tidak sedikit dari produk impor tersebut yang diragukan kehalalannya.
Kasus biskuit dari Jepang mengandung babi yang dijual bebas di beberapa gerai minimarket Indomaret adalah satu contoh.
Aisha Maharani, pendiri Halal Corner Community, menilai, kasus biskuit terpapar babi yang dijual bebas ini disebabkan karena saat ini belum ada regulasi tentang jaminan halal.
Aisha meminta kepada pemerintah agar segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal (JPH).
“UU Jaminan Produk Halal inilah yang akan menyeleksi produk-produk impor. Dengan UU ini produk-produk impor yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat halal,” kata Aisha kepada hidayatullah.com, Rabu (28/5/2014) siang.
Menurut Aisha, saat ini sertifikasi halal bersifat sukarela atau tidak dipaksakan kepada produsen.
Dalam kondisi ini, lanjut Aisha, umat Islam diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas.
“Sebagai konsumen kita harus memilih produk-produk yang telah bersertifikat halal. Jangan karena kemasannya menarik, kita jadi tergiur membeli dan mengonsumsi suatu produk. Padahal tidak ada label halal dari ulama,” ujar Aisha.*