Hidayatullah.com—Jaksa Agung Mesir Hisham Barakat mencabut gugatan atas 228 orang pendukung mantan presiden Muhammad Mursy, yang dituduh melakukan tindak kekerasan pada Agustus 2013 karena kurang bukti.
Dilansir Al-Ahram (31/5/2014), ratusan orang itu awalnya didakwa melempari dan membakar kantor kejaksaan dan polisi lalulintas di Bani Mazar, Minya, pertengahan Agustus tahun lalu menyusul pembubaran dua kamp demonstran pro-Mursy oleh aparat.
Setelah kamp demonstran pro-Mursy dibubarkan paksa, beberapa bangunan aparat keamanan dan rumah ibadah dirusak massa.
Sementara itu sebelumnya pada hari Senin (19/5/2014), pengadilan di Kairo khusus pidana ringan di distrik Bab Al-Shareya, memutus bebas 169 loyalis Mursy.
Mereka dibebaskan dari dakwaan melakukan kerusuhan, bergerombol dan mengganggu kelancaran lalulintas pada saat aparat membubarkan kamp demonstran pro-Mursy di Rabaa Al-Adawiya Agustus 2013.*