Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GeNAM: 10 Wilayah harus Bebas Miras dan Minol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juli 2014 08:53 8:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juli 2014 08:50
Bagikan
Remaja tertangkap aparat saat pesta Miras
Bagikan

Hidayatullah.com—Peredaran minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Minol) di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan survei online yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, Miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.

“Ini artinya Miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 tentang  Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dilarang, “ demikian disampaikan Ketua Umum GeNAM Fahira Idris, di Jakarta, dalam rilisnya hari Senin (30/06/2014).

Hasil survei juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras.

Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcement yang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan. Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menghimbau 10 tempat harus bebas Miras. 10 tempat itu meliputi: mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restaurant yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan.

Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 melarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan

“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua  Fahira Idris, di Jakarta.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DKIFahira IdrisGenamGerakan Nasional Anti MirasMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH. Athian: Maklumat Dukungan Capres no 1, karena Maslahat Umat
Tulisan selanjutnya Ramadhan di Norwegia Tahun ini harus Puasa 20 Jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?