Hidayatullah.com—Peredaran minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Minol) di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan survei online yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan, Miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal.
“Ini artinya Miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dilarang, “ demikian disampaikan Ketua Umum GeNAM Fahira Idris, di Jakarta, dalam rilisnya hari Senin (30/06/2014).
Hasil survei juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan, banyak remaja sekarang yang mengonsumsi miras.
Survei online ini juga meng-capture sikap mayoritas responden agar ada regulasi dan law enforcement yang tegas terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan. Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja. Responden menginginkan ada tindakan tegas terutama dari pemerintah untuk mengatasi kondisi ini.
Karena itu, Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menghimbau 10 tempat harus bebas Miras. 10 tempat itu meliputi: mini market, supermarket, warung, warung jamu, kios-kios kecil, cafe hingga restaurant yang berlokasi di sekitar pemukiman, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kaki lima, terminal, stasiun, GOR, dan penginapan remaja serta bumi perkemahan.
Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 melarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan
“Kami antar langsung surat himbauan ini ke tempat-tempat yang selama ini menjual miras lewat relawan GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi himbauan ini bukan karena menyambut bulan Ramadan saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” ujar Ketua Fahira Idris, di Jakarta.*