Hidayatullah.com– Salah satu Tim Sukses (Timses) Koalisi Merah Putih menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak adil dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak gugatan Tim Prabowo-Hatta.
Hal ini dinilai mencederai keadilan rakyat sebanyak 67 juta orang. Hal ini diungkapkan oleh mantan anggota DPR Ali Mochtar Ngabalin.
“Mari gunakan hak 67 juta suara secara de facto,” demikian yang disampaikan katanya pada diskusi politik bertema ‘Konsolidasi Kebangsaan’, yang diselenggarakan Progres 98 di di Cafe Taman Ismail Marzuki, Jumat (22/08/2014).
Sementara itu, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf, mengingatkan bahwa sebelum dilantiknya Jokowi-JK sebagai pemimpin negara, kedua orang tersebut haruslah bebas dari kasus korupsi, demi tegaknya keadilan.
“Kami sudah melaporkan keduanya ke KPK. Sebelum dilantik, keduanya harus bersih dari korupsi,” ucap Faizal.
Ia, lanjutnya, mengkritisi keputusan yang diberikan MK. Ia menilai hasil kemenangan tersebut tak lebih karena adanya dua orang kuat di belakang Jokowi-JK.
“Ada dua orang kuat yang mempengaruhi,” tambahnya. Dan bagi Progres 98, kemenangan tersebut adalah kemenangan para kapitalis yang ingin mengeruk kekayaan Indonesia.
Acara ini juga dihadiri Dr Sri Bintang Pamungkas, Mantan Mendagri Syarwan Hamid, dan Dr Marwah Daud.*