Hidayatullah.com–Masih ingat dengan kasus pemerkosaan RW, mahasiswi Universitas Indonesia oleh sastrawan Sitok Srengenge? Kini penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus tersebut.
“Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (08/09/2014), dikutip laman Tribunnews.
Heru menjelaskan, guna menerbitkan SP3, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Penyidik mengaku kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan. Hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW terjadi berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
Sebelumnya, RW mengadukan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan pada 29 November 2013. Mulanya, pengaduannya diterima Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Subdit Kamneg lantaran dalam prosesnya menyedot perhatian publik.
RW dengan didampingi oleh pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu di berbagai grup WhatsApps juga beredar informasi berantai terkait bebasnya Sitok ini.
“Info Pagi: Sitok Srengege bebas, jaga anak-anak perempuan kalian.” *