Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Mengaku Sulit Cari Bukti, Sitok Srengenge akhirnya Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2014 08:13 8:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2014 08:04
Bagikan
Meski Sitok pernah mengaku bersalah, penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan kasus amoral yang dilakukan sastrawan ini terhadap mahasiswi UI
Bagikan

Hidayatullah.com–Masih ingat dengan kasus pemerkosaan RW, mahasiswi Universitas Indonesia oleh sastrawan Sitok Srengenge? Kini penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus tersebut.

“Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (08/09/2014), dikutip laman Tribunnews.

Heru menjelaskan, guna menerbitkan SP3, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.

Penyidik mengaku kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan. Hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW terjadi berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah.

Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, RW mengadukan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan pada 29 November 2013. Mulanya, pengaduannya diterima Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Subdit Kamneg lantaran dalam prosesnya menyedot perhatian publik.

RW dengan didampingi oleh pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu di berbagai grup WhatsApps juga beredar informasi berantai terkait bebasnya Sitok ini.

“Info Pagi: Sitok Srengege bebas, jaga anak-anak perempuan kalian.” *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:sitok srengenge
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kecewa Jakarta Garden City tutup Musholla Warga
Tulisan selanjutnya Sekolah Pemikiran Islam #IndonesiaTanpaJIL Resmi Dibuka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?