Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim Ambil Bagian dalam Merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Syariah di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 September 2014 11:50 11:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 September 2014 10:44
Bagikan
Forum Komunikasi Dewan Pengawas Syariah (FKDPS) Jatim
Bagikan

Hidayatullah.com- Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia Jawa Timur, Bali dan NTB belum lama ini mengadakan diskusi Forum Dewan Pengawas Syariah dengan pokok pembahasan “Peningkatan Fungsi dan Kinerja Serta Peran Para Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Pengembangan dan Peningkatan Bank Syariah khususnya di Jawa Timur, Bali dan NTB”, di hotel Atria Malang.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Muhammad Yunus yang saat itu hadir dalam diskusi mengatakan bahwa ada beberapa hasil keputusan dari forum itu, diantaranya sebagai berikut; dibentuklah Forum Komunikasi Dewan Pengawas Syariah (FKDPS); Gerakan Ekonomi Syariah (GRES) dan Akselerasi Pegiat Ekonomi Syariah dengan KH. Ahmad Fauzi Tijani sebagai ketua terpilih.

“Saat ini masih banyak Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang belum bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dimana hal itu bisa menimbulkan kesan di mata masyarakat bahwa Bank Syariah sama seperti Bank Konvensional,” ujar Mohammad Yunus kepada .com hidayatullah.com, usai rapat Koordinasi Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) di kantor MUI Jawa Timur, belum lama ini.

Menurut Yunus, dari kejadian tersebut maka bisa dijadikan bahan evaluasi bagi Dewan Pengawas Syariah Pusat saat merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah untuk menempati sebuah jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada bank-bank syariah yang ada di Indonesia.

“Kami memiliki wacana, jika setiap Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Pusat harus meminta persetujuan dari MUI terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Yunus, pihak MUI akan berupaya untuk ikut andil mengambil bagian dalam menentukan dan menyetujui guna memberikan rekomendasi atas Dewan Pengawas Syariah yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebelum menempati jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah pada bank-bank syariah.*/Achmad Fazeri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi Syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Invetarisasi ‘Agama Lokal’ harus Digolongkan sebagai Aliran Kepercayaan
Tulisan selanjutnya Jangan Sampai UIN/IAIN Ditinggalkan Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?