Hidayatullah.com- Niat pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mau menginventarisir agama-agama lokal yang ada di Indonesia akan menjadi baik jika dimaksudkan mewadainya sebagai sebuah aliran kepercayaan.
Namun, menjadi tidak tepat jika ‘agama lokal’ yang dimaksud tersebut justru diakusi sebagai sebuah agama. Sebab, di Indonesia sendiri hanya ada enam yang diakui oleh pemerintah (Islam, Hindu, Katholik, Kristen, Budha dan Konghucu).
“Lebih tepatnya bukan meninventarisir agama lokal menjadi agama seperti agama yang diakui Pemerintah. Tetapi agama-agama lokal tersebut diinventarisasikan menjadi sebuah aliran kepercayaan,” kata Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Fahmi Salim, Lc, MA kepada hidayatullah.com menanggapi niat Kemenag menginventarisasi ‘agama-agama lokal’ yang kabarnya sedang ditelaah dan kemungkinan pengembangan di bawah direktorat jenderal tersendiri di bawah Kemenag.
Sebagaimana seperti yang dikatakan Staf Khusus Kemenag RI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahasin belum lama ini mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini menginventarisir keberadaan agama lokal di Indonesia di luar enam agama resmi yang telah diakui oleh pemerintah.
Kabarnya, tujuan inventarisasi ini diharapkan untuk melayani para pemeluknya yang selama ini dinilai terkatung-katung tanpa kepastian dalam pelayanannya.
Hanya saja menurut Fahmi Salim, jumlah aliran kepercayaan di Indonesia tidaklah sedikit yang bisa mengganggu administrasi pihak Kemenag sendiri.*/Achmad Fazeri