Hidayatullah.com–Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan haram hukumnya melakukan nikah siri secara online. Dewan Fatwa juga meminta pemerintah menangkap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
“Dewan Fatwa mengharamkan secara mutlak nikah siri online. Pemerintah wajib menangkap yang membuat biro jasa tersebut,” kata Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz, Lc dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (16/3/2015) sore.
Menurut kiai Mustafa, Islam mengharamkan cara seperti ini karena ada lima hal.
Pertama, nikah siri melanggar Undang-Udang Kompilasi Hukum Islam.
“Kedua, nikah siri itu rentan terjadinya penipuan,” terang Kiai Mustafa.
Penipuan yang dimaksud adalah tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak wanita yang dinikahi dengan cara-cara nikah siri online.
Selanjutnya ketiga, kegiatan tersebut menurut hemat Dewan Fatwa Al Washliyah, akan membuka ladang perselingkuhan dan telah merendahkan martabat wanita.
“Hal yang keempat, nikah siri online bentuk pelecehan terhadap siar agama dan kesucian makna pernikahan,” terang Kiai Mustafa.
Terakhir, jelas Kiai Mustafa, segala bentuk pernikahan dan perceraian harus mengikuti payung hukum dan di bawah naungan lembaga Islam yang kompeten.
“Pernikahan dan perceraian wajib payung hukumnya di bawah naungan lembaga Islam yang berkompeten dan lembaga pemerintahan yang ada,” tutup Kiai Mustafa.*