Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Al Washliyah Haramkan Nikah Siri Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Maret 2015 16:41 4:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Maret 2015 16:41
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com–Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan haram hukumnya melakukan nikah siri secara online. Dewan Fatwa juga meminta pemerintah menangkap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

“Dewan Fatwa mengharamkan secara mutlak nikah siri online. Pemerintah wajib menangkap yang membuat biro jasa tersebut,” kata Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz, Lc dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (16/3/2015) sore.

Menurut kiai Mustafa, Islam mengharamkan cara seperti ini karena ada lima hal.

Pertama, nikah siri melanggar Undang-Udang Kompilasi Hukum Islam.

“Kedua, nikah siri itu rentan terjadinya penipuan,” terang Kiai Mustafa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penipuan yang dimaksud adalah tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak wanita yang dinikahi dengan cara-cara nikah siri online.

Selanjutnya ketiga, kegiatan tersebut menurut hemat Dewan Fatwa Al Washliyah, akan membuka ladang perselingkuhan dan telah merendahkan martabat wanita.

“Hal yang keempat, nikah siri online bentuk pelecehan terhadap siar agama dan kesucian makna pernikahan,” terang Kiai Mustafa.

Terakhir, jelas Kiai Mustafa, segala bentuk pernikahan dan perceraian harus mengikuti payung hukum dan di bawah naungan lembaga Islam yang kompeten.

“Pernikahan dan perceraian wajib payung hukumnya di bawah naungan lembaga Islam yang berkompeten dan lembaga pemerintahan yang ada,” tutup Kiai Mustafa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TKW Terserang Stroke, Majikan Setia Mendorong Kursi Roda
Tulisan selanjutnya Universitas Al Al-Bayt Yordania akan Melatih Da’i dan Imam dari Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?