Hidayatullah.com— Melibatkan para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia dan seluruh pimpinan lembaga fatwa ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan ijtima’ (pertemuan) ulama membahasa masalah keumatan kontemporer.
“Untuk periode ini, MUI kembali akan menyelenggarakan Ijtima’ ulama yang telah ditetapkan, insya Allah akan dilangsungkan pada 13-15 Juni 2015 di Tegal Jawa Tengah,” tutur Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekretaris Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resmi MUI.
Forum yang diselenggarakan secara rutin setiap tiga tahun, ini akan melibatkan para pimpinan ormas dan anggota Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.
Di antaranya perwakilan Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Persis, PUI dll. Juga para ahli hukum Islam, kalangan pondok pesantren, dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTI).
Produk Halal
Selain itu, MUI juga masih melakukan inventarisasi dan mempersiapkan naskah akademik masalah yang akan dibahas di Forum Ijtima’ Ulama tersebut.
Secara garis besar, ada tiga bidang utama yang akan dibahas dalam form Ijtima’ Ulama itu. Yaitu: Masail Asasiyah Wathoniyah (masalah politik kebangsaan), Masail Diniyyah Waqi’iyyah (Masalah Keagamaan Kontemporer), dan Masail Qonuniyyah (Masalah peraturan dan perundang-undangan).
Termasuk juga membahas fatwa-fatwa terkait perkembangan produk halal dan barang gunaan, yang telah banyak pula dipertanyakan umat.
Ijtima’ Ulama juga akan melakukan pengkajian terkait dengan implementasi ekonomi syariah itu bagi umat. Berikutnya juga akan dibahas pola relasi antara ro’i atau pemimpin dan ro’iyah, masyarakat yang dipimpin. Terutama dengan proses pemilihan, calon pemimpin itu banyak memberikan janji saat kampanye.*