Hidayatullah.com- Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Heru Tjahjono menuturkan di masa depan proses pemblokiran situs-situs bermuatan negatif akan lebih tertata dan berhati-hati.
“Pemblokiran 22 situs media Islam ini dikarenakan ada dua aduan yaitu dari sebuah lembaga dan masyarakat. Namun, setelah prosesnya dinilai salah maka untuk selanjutnya akan lebih tertata dan berhati-hati,” kata Heru saat bermediasi dengan 10 perwakilan dari situs media Islam yang sudah diblokir sepekan ini di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (07/04/2015) siang.
Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut, imbuh Heru adalah dengan dibentuknnya 4 panel yang akan bertanggungjawab di antaranya yang berhubungan dengan pornografi, kekerasan terhadap anak, keamanan internet serta hal-hal yang berbau SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), kebencian dan sebagainya.
“Jika terjadi sesuatu kita akan meminta kepada panel untuk melakukkan pendekatan-pendekatan, entah diputus sementara maupun mengadakan mediasi,” ujar Heru.
Dalam mediasi tersebut Heru menyambut gembira para perwakilan dari beberapa situs media Islam yang diblokir sebab bisa saling berkomunikasi. Menurutnya, dengan adanya pendekatan komunikasi maka satu sama lain bisa saling menyampaikan aspirasinya.
“Jadi, tepat jika ada slogan ‘komunikasi lancar informasinya benar’,” tegas Heru.
Maka, sambung Heru, dari situlah diperlukan adanya pengaturan tata kelola bagaimana bentuk menyelenggarakan aktifitas informatika dan system transaksi elektronik.
“Ada 5 asas dalam penyelenggaraan aktifitas tersebut, di antaranya adalah asas kepastian hukum, kehati-hatian, i’tikad baik, kemanfaatan dan yang terkait dengan tehnologi netral,” pungkas Heru.*