Hidayatullah.com—Kejaksaan Mesir hari Sabtu (11/4/2015) mengajukan 64 orang ke pengadilan militer dengan dakwaan menjadi anggota sebuah “unit khusus” di dalam organisasi Al-Ikhwan Al-Muslimun yang bertindak sebagai “sayap bersenjata” dengan target para hakim dan aparat keamanan.
Dilansir Ahram Online, menurut laporan kejaksaan, 23 terdakwa mengaku sebagai anggota dari “unit khusus” tersebut dan menyimpan berbagai macam senjata. Sebanyak 10 terdakwa mengaku menyulut api yang membakar gedung pengadilan di Alexandria. Sembilan orang mengaku sebagai pelaku perusakan fasilitas listrik, gedung-gedung pemerintahan dan kendaraan-kendaraan polisi di Port Said. Empat orang lainnya mengaku memasang bahan peledak di Bandara Internasional Kairo dan pusat-pusat perbelanjaan.
Beberapa pemimpin kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, termasuk ketuanya Muhammad Badi, sebelumnya sudah diajukan ke pengadilan militer.
Pada Desember 2013 kabinet Mesir memberikan label kepada Al-Ikhwan Al-Muslimun, yang merupakan organisasi tempat mentan presiden Muhammad Mursy bernaung, dengan tuduhan teroris.
Mesir dilanda serangan bom dan penembakan sejak dilengserkannya Mursy dari kursi kepresidenan pada Juli 2013. Kebanyakan target dari serangan tersebut adalah aparat beserta bangunan dan fasilitas milik pemerintah. Tetapi tidak sedikit warga sipil yang menjadi korban.
Pemerintah Mesir menuding kelompok Al-Ikhwan terlibat dalam serangan-serangan itu. Namun, berulangkali pula kelompok tersebut membantah terlibat berbagai aksi kekerasan tersebut.*