Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melokalisasi tempat prostitusi di Ibu Kota. Setiap Wanita Tuna Susila (WTS) akan diberikan sertifikat khusus.
“Idenya dari pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), masih wacana dan pembahasan, belum ditentukan lokasinya, misalnya di Kepulauan Seribu atau mungkin di pinggiran mana,” kata Sekretaris Daerah DKI, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015) dikutip laman Metronews.com.
Dalam wacana ini, akan ada satu tower di sebuah apartemen yang nanti memiliki izin, untuk membuka praktek prostitusi secara legal.
“Nanti profesi itu (prostitusi) diberikan sertifikat seperti di Filipina,” ujar dia.
Menurutnya, alasan melegalkan prostitusi untuk memperketat pengawasan dan praktik prostitusi agar tidak tersebar di Ibu Kota. Sebab, prostitusi terselubung telah meresahkan masyarakat dan sulit dihentikan. Dengan adanya lokalisasi, keberadaannya akan lebih teratur.
“Supaya tidak tersebar kemana-mana. Istilahnya pak Gubernur ini sampah yang harus ditampung supaya tidak kotor kemana-mana. Beliau bilang, sepanjang manusia ada, perbuatan menyimpang itu pasti ada. Daripada sembunyi-sembunyi dan membahayakan, bagaimana kalau ini dilegalkan saja,” ujarnya.
Akan tetapi, Saefullah mengatakan, belum ditentukan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Selain itu, ada pula ide untuk membangun apartemen khusus kegiatan prostitusi.
Pemerintah Provinsi DKI akan melihat bagaimana tanggapan masyarakat dari aspek sosial dan ekonominya. Atas wacana ini, Saefullah mengatakan Pemprov DKI mengacu kepada lokasi prostitusi Dolly di Surabaya yang telah ditutup.
“Ini idenya biar bergulir dulu. Kita dengar dulu masukan-masukan dari masyarakat. Setelah dengar dari masyarakat, baru Pemprov DKI akan ada (tindakan) konkretnya,” ujar Saefullah dikutip laman Kompas.
Usul Ahok ini menuai kecaman netizen (penduduk dunia virtual).
“Kalau emang lokalisasi PSK di sediakan oleh DKI, sama halnya menentang hukum Asusila,” demikian menurut pemilik akun twitter
Sementara yang lain menganggap, Ahok pura-pura tidak tahu bahwa prostitusi dilarang sesuai Perda DKI No.8 tahun 2007.
“Apa Ahok pura-pura gak tau klw Perda DKI No.8 th 2007 Pasal 42 Ayat 2 & Pasal 61 Ayat 2 dimana PSK (WTS, red) maupun pemakai jasa PSK dpt diberi sanksi pidana?,“ pemikil akun @AngkasaMarwan dalam kicauannya.
Sementara Ferry Koto, dalam kicauannya membedakan kepimpinan Ahok di Jakarta dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Di Jatim, para pemimpin bersusah payah meyakinkan banyak pihak tutup lokalisasi, ech Ahok punya ide membuka, “ ujar Ferry dalam akun @ferrykoto.
“Jadi kalau ikuti cara berpikir Ahok, Karena kejahatan itu selalu ada sepanjang manusia ada, maka legalkan saja kejahatan, “ tambah Fery.*