Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aziz Hermawan ‘Diculik’ Usai Jemput Anaknya Sekolah

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Mei 2015 14:39 2:39 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Mei 2015 14:39
Bagikan
PUSHAMI mendampingi keluarga korban di Kantor Komnas HAM
Bagikan

Hidayatullah.com–Rinayuni, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena suaminya, Aziz Hermawan hingga kini tak jelas rimbanya.

Rina mengadu ke Komnas HAM didampingi oleh sejumlah pengacara dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), mereka adalah Munarman SH, M Hariadi Nasutio SH MH, Yusuf Sembiring SH dan KL Pambudi SH.

Mereka diterima salah seorang Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di ruang pengaduan. Rina pun menceritakan pertemuan terakhir dengan suaminya, usai menjemput anak-anak pulang sekolah pada Rabu (20/5/2015) siang.

“Saya terakhir ketemu hari Rabu (20/5/2015) kemarin, dia ngantar anak pulang dari sekolah lalu nyervis motor ke bengkel terus ngga pulang-pulang lagi. Jadi dia ngantar saya jemput anak sekolah, terus balik lagi ke bengkel di Rawa Kuning,” kata Rina di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng,​ Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2015).

Rina semakin yakin Aziz Hermawan ditangkap ketika ada seseorang mengaku dari kepolisian menelpon dirinya dan menanyakan sebuah barang milik suaminya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ada yang nelepon saya hari Jum’at (22/5/2015) siang sekitar jam 14.30 WIB,” imbuhnya.

Aziz sendiri sehari-hari hanya bekerja sebagai pedagang ikan atau mencari cacing sutra untuk pakan ikan. Rina pun bingung, apa salah suaminya hingga ditangkap.

“Kerjanya sehari-hari hanya cari ikan atau cari cacing,” ungkapnya.

Menurut pendiri Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Munarman SH saat mendampingi keluarga korban, apa yang terjadi pada Aziz Hermawan adalah penculikan. Sebab hingga kini keluarga tak menerima surat penangkapan. Hal itu termasuk dalam Arbitrary Detention. [Baca: Kasus ‘Penculikan’ Aziz Hermawan, Munarman: Densus Lakukan Arbitrary Detention ]

“Kalau dalam bahasa HAM ini disebut arbitrary detention atau penangkapan di luar proses hukum,” kata Munarman di lokasi yang sama.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis berjanji akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban dengan menyurati Mabes Polri.

“Yang paling kongkrit paling kita akan surati Mabes Polri terkait aduan ini. Minimal kepastian bahwa ibu bisa berkomunikasi dengan suami dan bisa bertemu suami,” ujar Nur Kholis.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88komnas Ham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Gelar Training Of Trainer Da’i Tingkat Nasional Angkatan II
Tulisan selanjutnya Bantu Rohingya, Jangan Terprovokasi Balas Buddha di Tanah Air

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?