Hidayatullah.com– Kepala Bagian Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok mengatakan jika draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tahap awal sudah selesai.
“Draft RUU PUB tahap awal sudah selesai dan akan didiskusikan dengan para tokoh untuk menggali masukan lagi apakah draft itu sudah baik atau belum,” kata Mubarok kepada hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).
Para tokoh tersebut, kata Mubarok, nantinya akan memberikan masukan untuk rancangan tersebut supaya perundang-undangan itu menjadi lebih baik dengan harapan supaya tidak terjadi diskriminasi agama-agama minoritas yang ada di Indonesia.
“Semua masukan dari para tokoh akan kita terima dan pertimbangkan karena tim kemenag juga tidak sendiri tetapi juga melibatkan tim ahli yang sudah kita ajak untuk merumuskannya sejak awal,” cetus Mubarok.
Mubarok menegaskan kalau masukan dari para tokoh itu argumennya kuat serta jika dipertimbangkan justru membuat rancangan itu jauh lebih baik. Maka, lanjutnya, tim ahli Kemenag akan merevisi kembali draft RUU PUB tersebut.
“Perbedaan pendapat pasti akan terjadi karena antara tokoh satu dengan tokoh yang lainnya tentu berbeda cara pandangnya,” ungkap Mubarok.
Mubarok menyampaikan bahwa masukan-masukan yang akan menjadi pertimbangan tim ahli Kemenag adalah masukan yang representasinya untuk kepentingan umat (masyarakat luas, red). Sebab, menurutnya, masukan itu kadang sifatnya pribadi atau hanya untuk kelompok tertentu.
“Intinya subtansi dari masukan-masukan tersebut bahwa betul itu adalah menyangkut solusi atas problematika masyarakat Indonesia yang harus diwadahi,” pungkas Mubarok.*