Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lukmanul Hakim: Pengertian Istihalah Tak Bisa Dijadikan Landasan Menghalalkan Sesuatu Sesuai Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Juni 2015 14:27 2:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Juni 2015 14:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Ir Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-obatan, dan Kosmertika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan saat ini istihalah (perubahan) merupakan isu populer dalam sertifikasi produk terutama panggan.

Isu istihalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. “Isu inilah yang menjadi latar belakang dan mendorong saya menyusun disertasi tentang istihalah,” kata Lukmanul Hakim saat tasyakur gelar doktoral yang diraihnya, Kamis (4/6/2015) pagi di Hotel Savero, Bogor, Jawa Barat.

Pada 1 April 2015 lalu, Lukmanul Hakim berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul ‘An Islamic and Sctentific Perspective on Istihalah’ dan meraih gelar doktor dari Islamic University of Europe (IUE) Rotterdam, Belanda. Ia lulus dengan predikat cum laude.

Menurut Lukmanul Hakim, penggunaan gelatin babi tidak termasuk pada bagian istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap terjadi perubahan zat.

“Pengertian istihalah yang dipakai oleh beberapa pihak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” tegas Lukmanul Hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pandangan Lukmanul Hakim seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap diterima secara syariah. Dalam konferensi yang membahas masalah halal di Kuwait dinyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan di dalam produk makanan, karena gelatin dianggap produk istihalah.

“Tidak bisa dikatakan bahwa gelatin babi itu adalah bagian dari istihalah. Artinya, jika gelatin berasal dari babi maka hukumnya sama dengan babi, yakni haram,” kata Lukmanul Hakim.

Berbeda dengan istihalah pada khamar yang berubah menjadi cuka. Pada perubahan dari khamr ke cuka terjadi perubahan secara keseluruhan yang mencakup perubahan molekul kimia, sifat kimia, bentuk fisik, serta sifat fisik.

“Sementara gelatin babi itu hanya terjadi perubahan sebagian yaitu perubahan sifat kimia dan sifat fisik saja,” tegas Lukmanul Hakim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babidan Kosmertika Majelis Ulama IndonesiagelatinhalalIstihalahLembaga Pengkajian PanganLPPOM MUILukmanul HakimMenghalalkanObatan-obatanpanganperubahansertifikasisyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Muhammad Keith, Usia 90 Tahun Semangat Belajar Baca Quran
Tulisan selanjutnya Amerika Salah Kirim Bakteri Anthrax ke >50 Laboratorium Dalam dan Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?