Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Menilai Ashin Wirathu Dan Myanmar Lakukan Tindakan Genoside

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2015 13:33 1:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2015 13:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Manager Nasution, MA, mengatakan jika komnas HAM sedang mengkaji tindakan dari pemerintah Myanmar dan beberapa tokoh agama seperti Ashin Wirahtu, apakah bisa disebut sebagai tindakan genoside atau tidak.

“Hal itu sedang kita kaji. Jika sudah selesai, tentu komnas HAM akan memainkan perannya dengan domain yang dimiliki, yaitu merekomendasikan apakah sesuatu itu dikatakan melanggar hukum atau tidak,” kata Manager usai menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Indonesia Peduli Rohingya (KMIPR) di Ruang Pengaduan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuhrahri, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2015).

Manager menambahkan bahwa pengkajian itu dilakukan karena komnas HAM menilai ada instrumen mengenai apa itu yang disebut dengan genoside dalam tindakan yang dilakukan pemerintah Myanmar maupun Ashin Wirathu. Dan, lanjutnya, pihaknya (komnas HAM) sudah meretivikasi dengan Undang-Undang Nomor 26 tentang apa yang disebut kejahatan kemanusiaan.

“Hal yang kita kaji dan paling mendasar, yaitu Pertama, negara melakukan pembiaran atau malah ikut dalam gerakan kejahatan kemanusiaan,” kata Manager.

Kedua, imbuh Manager, ada indikasi Myanmar telah melakukan pembiaran terhadap masyarakat sipil seperti Ashin Wirathu yang sangat demonstratif melakukan kejahatan kemanusiaan, sementara negara seolah-olah tidak mau peduli. Dan itulah ciri sebuah gerakan genoside.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tetapi sekali lagi kita sedang mengkaji hal itu dan pada saatnya kita akan membuat sebuah rekomendasi,” pungkas Manager.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ashin wirathuBuddhaHAMmyanmar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syafaat Puasa dan Al-Quran di Hari Kiamat (2)
Tulisan selanjutnya Swiss Tetap Bekukan Aset Sepupu Assad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?