Hidayatullah.com– Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Manager Nasution, MA, mengatakan jika komnas HAM sedang mengkaji tindakan dari pemerintah Myanmar dan beberapa tokoh agama seperti Ashin Wirahtu, apakah bisa disebut sebagai tindakan genoside atau tidak.
“Hal itu sedang kita kaji. Jika sudah selesai, tentu komnas HAM akan memainkan perannya dengan domain yang dimiliki, yaitu merekomendasikan apakah sesuatu itu dikatakan melanggar hukum atau tidak,” kata Manager usai menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Indonesia Peduli Rohingya (KMIPR) di Ruang Pengaduan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuhrahri, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2015).
Manager menambahkan bahwa pengkajian itu dilakukan karena komnas HAM menilai ada instrumen mengenai apa itu yang disebut dengan genoside dalam tindakan yang dilakukan pemerintah Myanmar maupun Ashin Wirathu. Dan, lanjutnya, pihaknya (komnas HAM) sudah meretivikasi dengan Undang-Undang Nomor 26 tentang apa yang disebut kejahatan kemanusiaan.
“Hal yang kita kaji dan paling mendasar, yaitu Pertama, negara melakukan pembiaran atau malah ikut dalam gerakan kejahatan kemanusiaan,” kata Manager.
Kedua, imbuh Manager, ada indikasi Myanmar telah melakukan pembiaran terhadap masyarakat sipil seperti Ashin Wirathu yang sangat demonstratif melakukan kejahatan kemanusiaan, sementara negara seolah-olah tidak mau peduli. Dan itulah ciri sebuah gerakan genoside.
“Tetapi sekali lagi kita sedang mengkaji hal itu dan pada saatnya kita akan membuat sebuah rekomendasi,” pungkas Manager.*