Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka HRS Penuh Keganjilan

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Desember 2020 09:21 9:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Desember 2020 08:45
Bagikan
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, penuh keganjilan.

Di antara keganjilan tersebut, kata Chair, yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menjerat HRS. Tindakan itu tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

“Di sini IB HRS belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) ini kepada hidayatullah.com dalam pesan singkatnya, Jumat (11/12/2020).

Baca: Polisi Tersangkakan Habib Rizieq, MUI Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum untuk Semua

Keganjilan lainnya, tambah Chair, penetapan hukum terhadap HRS mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 26 November 2020.

“Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan,” kata Chair yang juga ahli hukum Majelis Ulama Indonesia ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan. Polisi melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka lainnya selain HRS. “Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Ia menyebutkan ke-6 tersangka tersebut yaitu Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai seksi acara.

Baca: Komnas HAM Selidiki Penembakan Anggota FPI, Panggil Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga

Yusri mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan pada Selasa (08/12/2020). “Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” ujar Yusri. Kapolda Metro Jaya  Irjen Fadil Imran mengatakan akan menangkap para tersangka itu termasuk HRS.

Sebelum penetapan status para tersangka itu, 6 orang anggota FPI ditembak mati polisi dalam peristiwa pada Senin (07/12/2020) yang mengundang kecaman keras berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah Kapolda Metro Jaya tersebut. Waketum Partai Gerindra ini mempertanyakan langkah Kapolda yang akan menangkap HRS sementara sebelumnya aparat kepolisian telah menembak mati 6 anggota FPI, Senin (07/12/2020).

Fadli Zon mempertanyakan apakah demikian yang dilakukan penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum ini. “Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dg kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?” ungkap Fadli Zon pada Kamis (10/12/2020) pantauan hidayatullah.com di Twitter @Fadlizon.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanFPIHabib Rizieq ShihabHRSpenembakan anggota FPIPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Badan Musyawarah Ormas Wanita Desak TGPF Independen Penembakan Anggota FPI
Tulisan selanjutnya Kanada Dapat Memulai Vaksinasi Covid-19 Dalam Beberapa Hari Mendatang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?