Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, penuh keganjilan.
Di antara keganjilan tersebut, kata Chair, yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menjerat HRS. Tindakan itu tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
“Di sini IB HRS belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) ini kepada hidayatullah.com dalam pesan singkatnya, Jumat (11/12/2020).
Baca: Polisi Tersangkakan Habib Rizieq, MUI Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum untuk Semua
Keganjilan lainnya, tambah Chair, penetapan hukum terhadap HRS mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 26 November 2020.
“Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan,” kata Chair yang juga ahli hukum Majelis Ulama Indonesia ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan. Polisi melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka lainnya selain HRS. “Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Ia menyebutkan ke-6 tersangka tersebut yaitu Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai seksi acara.
Baca: Komnas HAM Selidiki Penembakan Anggota FPI, Panggil Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga
Yusri mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan pada Selasa (08/12/2020). “Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” ujar Yusri. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan akan menangkap para tersangka itu termasuk HRS.
Sebelum penetapan status para tersangka itu, 6 orang anggota FPI ditembak mati polisi dalam peristiwa pada Senin (07/12/2020) yang mengundang kecaman keras berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah Kapolda Metro Jaya tersebut. Waketum Partai Gerindra ini mempertanyakan langkah Kapolda yang akan menangkap HRS sementara sebelumnya aparat kepolisian telah menembak mati 6 anggota FPI, Senin (07/12/2020).
Fadli Zon mempertanyakan apakah demikian yang dilakukan penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum ini. “Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dg kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?” ungkap Fadli Zon pada Kamis (10/12/2020) pantauan hidayatullah.com di Twitter @Fadlizon.*