Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Tolak SNI untuk Rokok dan Produk Hasil Tembakau Lainnya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 September 2021 18:27 6:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 September 2021 17:13
Bagikan
[Ilustrasi] Setop merokok.
Bagikan

Hidayatullah.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, pihaknya menolak rencana Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk rokok dan produk-produk hasil tembakau lainnya.

“Saat ini Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dll. SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. Terhadap hal tersebut, YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi pada Senin (06/09/2021) lewat keterangannya.

Adapun pertimbangan penolakan SNI rokok dan produk-produk hasil tembakau, jelas YLKI, yaitu, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. “Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI,” imbuhnya.

Apalagi, tambahnya, jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. “Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC),” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut YLKI, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. “Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodokan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab katanya merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd, dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut.

“Terakhir, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja,” ujarnya menyarankan.

Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokokSNI rokoktembakauTulus AbadiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jacob Zuma Dikeluarkan dari Penjara karena Sakit
Tulisan selanjutnya childfree Childfree, Yakin Bikin Happy?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?