Hidayatullah.com- Seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan terdakwa oleh pihak kejaksaan adalah orang yang dianggap telah memiliki minimal dua alat bukti berdasar hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Salah satu hak bagi orang yang telah ditetapkan statusnya tersebut adalah mendapatkan pendampingan hukum oleh penasihat hukum atau yang lebih dikenal dengan Advokat (pengacara).
Demikian paparan yang disampaikan salah satu Pegiat Hukum dari Pusat Advokat Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Ismail Nganggon kepada awak hidayatullah.com, Selasa (11/08/2015).
Dalam acara penyuluhan bagi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, Advokat dari PAHAM Indonesia itu menjelaskan bahwa peran pentingnya advokat bagi tersangka ataupun terdakwa adalah memberikan nasihat agar tersangka atau terdakwa berkata jujur mengenai peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Penasehat hukum berperan sebagai penyeimbang proses pembuktian di pengadilan dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak hukum tersangka atau terdakwa,” imbuh Ismail.
Penyuluhan di hadapan sekitar 30-an tahanan titipan kejaksaan tersebut mendapat sambutan hangat seluruh tahanan yang dihadirkan di ruang penyuluhan rutan Salemba karena sejak ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, mereka banyak yang galau akan proses hukum ke depan dan yang akan dihadapi.
“Penyuluhan yang dilakukan PAHAM Indonesia di rutan Salemba adalah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan,” ujar Ismail.
Ismail berharap dengan dilakukannya penyuluhan hukum bagi para tahanan, akan lahir kesadaran hukum yang baik bagi para tahanan untuk memperbaiki kesalahan mereka menjadi sebuah prestasi.*