Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lakukan Deregulasi, Mendag Baru Ingin Longgarkan Peredaran Minuman Keras?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 September 2015 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 September 2015 13:48
Bagikan
Menteri Pedagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong
Bagikan

Hidayatullah.com — Kendati baru sekitar sebulan lebih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) hasil kocok ulang kabinet (reshuffle), Thomas Trikasih Lembong, dilaporkan akan melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, melarang keras penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket.

Larangan Mendag yang diteken Rahmat Gobel pada 16 Januari 2015 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sontak rencana deregulasi oleh Mendag dibawah Thomas Lembong itu memantik tanya, benarkah Mendag ingin melonggarkan penjualan miras yang sebelumnya sangat ditentang keras oleh pejabat sebelumnya?

Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris pun merasa harus memperjelas duduk perkara masalah ini. Pihaknya berencana menemui Mendag Thomas Lembong untuk menanyakan rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Prinsipnya kita mau memastikan, apapun kebijakan Mendag terkait penjualan miras jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa.

Dia menegaskan, relaksasi aturan penjualan miras harus mendukung Permendag 06/2015, yang jelas mengatur minimarket dan toko pengecer diharamkan menjual miras jenis apapun di seluruh Indonesia.

Justru Fahira menilai Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 sebenarnya sudah cukup longgar Sebab masih memperbolehkan supermarket atau minimarket termasuk kafe-kafe maupun hotel menjual miras dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) dan mematuhi berbagai ketentuan dalam Permendag.

Kelonggaran ini, lanjut dia, ditambah lagi dengan aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.

Fahira menilai aneh kalau rencana relaksasi melonggarkan peredaran miras merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu. Karenanya, dia mengaku akan menuntut komitmen Presiden Joko Widodo menekan peredaran miras di minimarket dan sekitar pemukiman.

Daya Saing

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sejauh ini belum mengkonfirmasi apakah peredaran miras termasuk bagian poin deregulasi yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah 9 September lalu.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong hanya mengklaim deregulasi dan debirokratisasi sektor perdagangan akan mampu meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Dia menerangkan, dalam kebijakan deregulasi ini Pemerintah memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian/lembaga atau 18 unit penerbit perizinan.

Bahkan dia menegaskan deregulasi ini tidak berhenti karena masih akan terus berlanjut sampai ke peraturan dan perizinan tingkat daerah.

“Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi,” kata Thomas dalam keterangan resminya dinukil laman Kemendag Jum’at pekan lalu.

Dia berharap paket deregulasi diharapkan mampu menciptakan efisiensi rantai pasokan sehingga bisa menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang, menurunkan inflasi, serta membuka peluang kerja yang lebih besar.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti MirasFahira Fahmi IdrisGerakan Nasional Anti MirasKemendagPerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Tinjau Ulang Aturan Minol, Komisi VIII: Pemerintah Harus Utamakan Moral Generasi Muda
Tulisan selanjutnya Fasilitas Nuklir Korea Utara Sekarang Beroperasi Penuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?