Hidayatullah.com — Kendati baru sekitar sebulan lebih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) hasil kocok ulang kabinet (reshuffle), Thomas Trikasih Lembong, dilaporkan akan melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, melarang keras penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket.
Larangan Mendag yang diteken Rahmat Gobel pada 16 Januari 2015 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sontak rencana deregulasi oleh Mendag dibawah Thomas Lembong itu memantik tanya, benarkah Mendag ingin melonggarkan penjualan miras yang sebelumnya sangat ditentang keras oleh pejabat sebelumnya?
Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris pun merasa harus memperjelas duduk perkara masalah ini. Pihaknya berencana menemui Mendag Thomas Lembong untuk menanyakan rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya itu.
“Prinsipnya kita mau memastikan, apapun kebijakan Mendag terkait penjualan miras jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa.
Dia menegaskan, relaksasi aturan penjualan miras harus mendukung Permendag 06/2015, yang jelas mengatur minimarket dan toko pengecer diharamkan menjual miras jenis apapun di seluruh Indonesia.
Justru Fahira menilai Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 sebenarnya sudah cukup longgar Sebab masih memperbolehkan supermarket atau minimarket termasuk kafe-kafe maupun hotel menjual miras dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) dan mematuhi berbagai ketentuan dalam Permendag.
Kelonggaran ini, lanjut dia, ditambah lagi dengan aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.
Fahira menilai aneh kalau rencana relaksasi melonggarkan peredaran miras merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu. Karenanya, dia mengaku akan menuntut komitmen Presiden Joko Widodo menekan peredaran miras di minimarket dan sekitar pemukiman.
Daya Saing
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sejauh ini belum mengkonfirmasi apakah peredaran miras termasuk bagian poin deregulasi yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah 9 September lalu.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong hanya mengklaim deregulasi dan debirokratisasi sektor perdagangan akan mampu meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Dia menerangkan, dalam kebijakan deregulasi ini Pemerintah memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, serta menghilangkan pemeriksaan yang tidak diperlukan, yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian/lembaga atau 18 unit penerbit perizinan.
Bahkan dia menegaskan deregulasi ini tidak berhenti karena masih akan terus berlanjut sampai ke peraturan dan perizinan tingkat daerah.
“Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi,” kata Thomas dalam keterangan resminya dinukil laman Kemendag Jum’at pekan lalu.
Dia berharap paket deregulasi diharapkan mampu menciptakan efisiensi rantai pasokan sehingga bisa menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang, menurunkan inflasi, serta membuka peluang kerja yang lebih besar.