Hidayatullah.com– Terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) segera melaporkan anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, agar diberhentikan secara permanen ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
“Kami siap melaporkan anggota DPD Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD atas sikap intoleran yang dilakukannya. Pasalnya, Wedakarna sendiri yang menjadi dalang di balik persekusi tersebut,” tegas Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca: Diduga Kuat Memersekusi UAS, Arya Wedakarna Dipolisikan Lagi
Yandri menilai Arya melakukan tindakan yang tidak elok dan tidak etis sebagai anggota dan Senator DPR dengan menuding jika UAS ‘tidak Pancasila dan anti terhadap NKRI’. Untuk itu, PAN meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar mengusut tuntas kejadian itu secepatnya dan seadil-adilnya.
Sedangkan, anggota DPR RI asal Riau, Jon Erizal, menuturkan, kejadian penolakan atas UAS di Bali, Jumat (08/12/2017) sangat mengecewakan dan memantik kemarahan masyarakat Riau. Bahkan katanya bangsa Indonesia khususnya umat Islam pun kecewa.
“Kita (masyarakat Riau, Red) sangat kecewa, bahkan Lembaga Adat Melayu pun telah mengeluarkan Warkah Amaran sebagai bentuk kekecewaan dan akan diadukan ke Polri.
Dan juga pasti kami akan melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI agar diberi sanksi, bahkan dipecat secara permanen,” jelas Jon.
Arya Wedakarna diwartakan sebelumnya telah membantah bahwa ia melakukan melakukan persekusi.
Soal langkah hukum yang dilakukan sejumlah pihak atasnya, Arya Wedakarna mengatakan, “Apapun yang dilaporkan silakan saja ya,” ujarnya yang mengaku sedang di Bali kepada hidayatullah.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis kemarin.* Zulkarnain, SKR