Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Progam Bela Negara Wajib Didukung, Tapi Harus Jelas Landasan Hukumnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2015 06:00 6:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2015 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rencana Kemenhan untuk melaksanakan program bela negara mendapat berbagai tanggapan. anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan membela negawa itu wajib, tapi harus jelas landasan hukumnya.

“Soal bela negara itu wajib. Saya dukung program itu. Terlebih lagi sekarang bangsa kita sedang dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global. Perang pun berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada juga yang namanya Perang Proxy. Sementara itu jati diri kebagsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda. Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung. Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita bicara dulu soal landasan hukumnya,” ujarnya dalam rilisnya Senin (12/10/2015).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa landasan hukum program bela negara belum utuh.

Rencana program bela negara ini melandaskan dirinya secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Khususnya Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.

Artinya, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebegaimana diketahui, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) berencana akan meluncurkan kebijakan dan progam wajib bela Negara bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke bawah.

Dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhan RI, di jalan Medan Merdeka Barat Jakpus, belum lama ini, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menjelaskan pada wartawan, “Untuk menumbuhkembangkan cinta tanah air, rela berkorban, berupa latihan fisik dan psikis. Batasan usia 50 (tahun – red.) ke bawah. Ini never ending process, sejak PAUD hingga Perguruan Tinggi,” ujarnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bela negarahankamkeamananmiliter
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertambah 2 Komandan Senior Garda Revolusi Iran Tewas di Suriah
Tulisan selanjutnya Pasukan Penjajah Tembak Pemuda Palestina di Bethlehem

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?