Hidayatullah.com–Rencana Kemenhan untuk melaksanakan program bela negara mendapat berbagai tanggapan. anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan membela negawa itu wajib, tapi harus jelas landasan hukumnya.
“Soal bela negara itu wajib. Saya dukung program itu. Terlebih lagi sekarang bangsa kita sedang dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global. Perang pun berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris. Ada juga yang namanya Perang Proxy. Sementara itu jati diri kebagsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda. Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung. Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan sebagainya, kita bicara dulu soal landasan hukumnya,” ujarnya dalam rilisnya Senin (12/10/2015).
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa landasan hukum program bela negara belum utuh.
Rencana program bela negara ini melandaskan dirinya secara hukum kepada UUD NRI 1945 dan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Khususnya Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.
Artinya, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu belum ada undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara.
Sebegaimana diketahui, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) berencana akan meluncurkan kebijakan dan progam wajib bela Negara bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke bawah.
Dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhan RI, di jalan Medan Merdeka Barat Jakpus, belum lama ini, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menjelaskan pada wartawan, “Untuk menumbuhkembangkan cinta tanah air, rela berkorban, berupa latihan fisik dan psikis. Batasan usia 50 (tahun – red.) ke bawah. Ini never ending process, sejak PAUD hingga Perguruan Tinggi,” ujarnya.*