Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Sebut Rokok Kretek Tak Pantas Diwariskan Generasi Muda

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2015 06:34 6:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Oktober 2015 06:34
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com- Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menyatakan bahwa di dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, badan legeslatif (baleg) sebagai pengusul melanggar banyak tata tertib dan peraturan yang dibuat DPR sendiri.

“Di mana tidak ada substansi penting yang bergulir dalam pembahasan RUU ini, dan tidak ada transparansi publik dalam tahapan dan pihak pengusul di dalamnya.” kata Julius dalam konferensi pers (konpers) bertema “Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya?” di The Ubud Building, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Menurut Julius sergapan kapitalisme rokok itu tidak berbatas di gedung parlemen saja, melalui Kemenperin Nomor 63 Tahun 2015 pemerintah memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada pihak industri untuk memproduksi rokok tanpa menghiraukan aspek kesehatan.

Bahkan, lanjutnya, saat ini industri beramai-ramai menolak kenaikan cukai rokok agar produk yang sudah mereka produksi tanpa batas tersebut dapat dibeli dengan murah oleh semua kalangan termasuk juga anak-anak dan masyarakat miskin.

“Masyarakat dan parlemen harus jeli bahwa paket perusakan legislasi yang masuk baik yang ada dalam DPR ataupun pemerintah adalah produk yang kontra kepentingan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Julius menambahkan pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan ramai ditolak oleh berbagai pihak dan akhirnya di drop dari RUU tersebut. Penolakan ini menandakan jika masyarakat menyadari rokok kretek merupakan budaya yang memang tidak pantas diwariskan untuk generasi muda kita.

Sedangkan, di dalam RUU Pertembakauan industri rokok sama-sama akan diberikan wewenang untuk bebas melestarikan segala jenis produk rokok di Indonesia. Sehingga, sudah sepantasnya penolakan yang sama harusnya juga ditujukan kepada RUU Pertembakauan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:industri rokokkapitalismeKemenperin Nomor 63 Tahun 2015LBHparlemenrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICW Sebut Revisi UU KPK Sebagai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Tulisan selanjutnya Zionis Lukai 33 Wartawan dan Menahan 3 Lainnya Sejak Awal Oktober

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?