Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Perayaan Asyuro dengan Menyiksa Diri Tidak Dibenarkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2015 12:03 12:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Oktober 2015 11:11
Bagikan
Sebuah perayaan Asyuro kaum Syiah di Mumbai, India, yang menyiksa diri sendiri
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Yunahar Ilyas menjelaskan Surat Edaran yang diterbitkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, itu menjadi sudah domainnya sebab, seorang Wali Kota tentu lebih tahu situasi dan kondisi di daerahnya.

“Mana acara yang harus diijinkan dan tidak, serta mana yang berdampak negatif maupun yang berdampak positif bagi masyarakat. Kalau saya sih komentarnya terserah Wali Kota saja,” kata Yunahar saat dihubungi awak hidayatullah.com, Rabu (28/15/2015).

Yunahar mendukung keputusan Bima Arya kalau dilihat dari segi ajaran penganut Syiah karena banyak penyimpangan, apalagi di dalam perayaan Asyura mereka sampai menyiksa diri sendiri. Karena itu, menurutnya, jelas memperingati kematian Husein dengan melukai diri (perayaan Asyuro,red) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan.

“Saya rasa Wali Kota Bogor, itu pertimbangannya masalah ketertiban dan ketentraman warganya. Kalau suatu kekompok mengadakan acara yang dianggap menyimpang kemudian dibiarkan saja maka akan menimbulkan ketidakharmonisan di sana (Bogor,red),” tandas Yunahar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyura bagi penganut Syiah di Bogor.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Surat edaran itu diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asyuraAsyuroMuhammadiyahsyiahwali kota bogorYunahar Ilyas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sambutan PULDAPII, Ketua MPR Dorong Umat Islam Kuasai Segala Bidang
Tulisan selanjutnya Patrialis Sambut Baik Kehadiran PULDAPII, Dakwah Organisasi yang Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?