Hidayatullah.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, menghembuskan wacana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal Peredaran Daging Anjing untuk dikonsumsi.
Namun Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, menganggap konsumsi daging anjing bukanlah suatu hal yang wajar.
“Ini diperkuat oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC) yang dengan tegas menyatakan anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia,” jelas Fahira kepada hidayatullah.com, Selasa (29/09/2015).
Menurut OIE dan CAC, lanjut Fahira, selain karena anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Peredaran daging anjing melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
“Saya berharap Pergub itu melarang perdagangan daging anjing di Jakarta,” tegas putri Fahmi Idris ini.
Sebelumnya, Ahok mengabarkan akan melegalkan peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini dilakukannya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta.
Ahok beralasan, sejak tahun 2004, Jakarta telah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Terbitnya Pergub akan memastikan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta telah dipastikan kesehatannya sehingga penyakit rabies tidak kembali mengancam warga Jakarta.
“Jadi nanti (daging anjing) kayak daging sapi aja. Silakan masuk (ke Jakarta), asal diperiksa,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 29 September 2015 dikutip Vivanews.
Terkait alasan Ahok yang ingin mengantisipasi penularan rabies, Fahira beranggapan justru dengan membiarkan mengkonsumsinya malah akan berpeluang menyebabkan rabies.
“Menurut WHO perdagangan anjing untuk konsumsi manusia berkontribusi terhadap penyebaran rabies. Jadi kenapa tidak sekalian dilarang saja, karena rabies itu sifat endemik,” papar Fahira.
“Jika dalihnya untuk melindungi warga, ya harusnya di pergubnya melarang, bukan mengatur apalagi melegalkan,” pungkasnya. */Yahya G. Nasrullah