Hidayatullah.com- Anggota DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan persyaratan di dalam kontrak karya tidak banyak yang dipenuhi oleh PT. Freeport, bahkan apa yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Minerba juga tidak dipenuhi.
“Apa saja? Pembangunan smelter. Kalau dia (PT. Freeport) bilang begana (begini,red), kami komitmen, bohong lah. Bohong! Bohong!” kata Simbolon kepada wartawan usai Dialog Kisruh Freeport di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (06/12/2015).
“Kalau bangun, bangun saja!” tegas Simbolon menambahkan.
Menurut Simbolon, PT. Freeport merasa takut karena terduga kuat ada transfer pricing (dalam penggelapan pajak, red), “Bayangkan dalam bongkahan dia pindahkan ke luar negeri, baru diurai di sana. Mana yang emas, tembaga, mineral lainnya dan jangan-jangan ada uranium juga,” cetus Simbolon.
Sementara itu, Simbolon mengatakan kewajiban divestasi tidak dipenuhi PT. Freeport. “Seolah-seolah kita ingin mengambil sahamnya, bukan! Itu kewajiban, afirmatif. Itu mandatory, jadi tidak ada urusan Riza ataupun Novanto meminta saham.”
Kalaupun ingin mengambil saham, kata Simbolon, itu setelah pemerintah, BUMN, BUMT, dan swasta tidak bisa. Baru kemudian diserahkan saham tersebut karena seperti itu prosedurnya.
“Itu diatur Undang-Undang, Menteri Keuangan nanti yang mengatur. Dan bayar sesuai dengan nilai saham di pasar, tetapi tidak melalui saham yang dibeli melalui pasar. Jadi divestasi itu langsung, pengurangan saham diserahkan kembali kepada pemerintah,” tandas Simbolon.*