Hidayatullah.com– Membahas lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) sebaiknya dengan mengembalikan nalar dan logika kepada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam.
“Harus jelas batu pijaknya, jangan sampai kemudian seolah yang hendak dibangun merupakan suatu yang dipaksakan kebenarannya,” ujarnya pada acara diskusi bertema “LGBT, Beda Tapi Nyata” di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Niam, di Indonesia sangat jelas bahwa landasan yang dipakai adalah Pancasila, UUD 1945, serta kearifan lokal dan norma yang dianut masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan sesuatu tidak serta merta menjadi dalil sebuah kebenaran.
“Dulu di jaman Majapahit gundik-gundik juga banyak, pencuri juga banyak, tapi bukan berarti keberadaan itu menjadi dalil untuk kita memberi mereka ruang berekspresi,” jelasnya, Sabtu (20/02/2016) itu.
Niam menyebutkan, secara eksplisit salah satu yang dikatakan menyimpang dalam UU nomor 44 tahun 2008 adalah perilaku homoseksual.
“Tetapi kita bersepaham pada tiga term, yaitu anti diskriminasi, pemberian hak dasar, dan poin selanjutnya yang menurut hemat kita juga penting adalah rehabilitasi,” paparnya.
Mengkampanyekan LGBT Keliru
Namun, menurut anggota Khatib Syuriah PBNU ini, hak dasar juga harus dibedakan, yakni ada yang bersifat universal, ada juga yang partikular. Ia berpendapat, kelompok LGBT berhak mendapatkan perlindungan dan hak dasarnya. Tetapi mengkampanyekan hak dasar itu sebagai sesuatu yang normal adalah keliru.
“Homoseksual dikampanyekan sebagai sesuatu yang normal karena merupakan hak dasar bagi seorang LGBT, kalau logika semacam ini yang dipakai, bisa dibayangkan bagaimana,” tegas Niam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak dalam diskusi itu mengatakan, secara individual sebagai warga negara, tentu kelompok LGBT punya hak. Namun, lanjutnya, dalam skala komunitas, aktivitas dan programnya harus mengikuti aturan yang telah tercantum dalam undang-undang.
“Secara komunitas, itu harus sesuai dengan UU 17 tahun 2013 dimana sebuah komunitas, LSM atau ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai nilai bangsa dan konstitusi UUD 1945,” jelasnya.
“Jadi soal LGBT ini perlu dibina, dan negara wajib menolak dan meluruskannya sesuai nilai-nilai falsafah Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Deding.*