Hidayatullah.com– Penerapan sertifikasi pernikahan bagi pengantin baru yang direncanakan pemerintah dinilai penting dalam rangka mengurangi angka perceraian di Indonesia.
“Sertifikasi ini menurut saya penting untuk mengurangi angka perceraian,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Kohar Hari Santoso, Kamis (21/11/2019) kutip INI-Net di Surabaya, Jatim.
Sertifikasi pernikahan dinilai penting supaya calon pengantin nantinya mengetahui bagaimana pola mendidik anak dan cara berkomunikasi dengan pasangannya masing-masing.
“Tentunya hal ini akan mengurangi angka perceraian,” ujarnya, juga mengurangi kenakalan remaja.
Menurut Kohar, pada sertifikasi pernikahan, hal terpenting bukanlah lulus atau tidaknya calon pengantin, melainkan bagaimana calon pengantin dapat memahami cara menjaga dan membina rumah tangga.
“Bukan masalah lulus atau tidak serfifikasi, tapi agar paham caranya menjaga dan membina anak,” jelasnya.
Ia memandang sertifikasi pernikahan yang direncanakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mulai tahun 2020 untuk memberdayakan calon pengantin supaya lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.
“Misal hamil, nanti tahu apa yang harus dilakukan,” sebutnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, program sertifikasi pernikahan tersebut akan dimulai pada tahun 2020. Masa kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu selama 3 bulan.
Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan program tersebut.
Kemenkes akan menjadi pihak yang menyampaikan informasi mengenai kesehatan dan penyakit terkait orang tua dan keluarga. Sedangkan Kemenag terkait urusan pernikahan.*