Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Psikologi: UU Anti LGBT Penting untuk Melindungi Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Februari 2016 22:24 10:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2016 05:00
Bagikan
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jika Rusia dan Singapura bisa mengeluarkan undang-undang (UU) anti LGBT, Indonesia harusnya lebih bisa lagi. Hal ini dikemukakan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

“Sampai hari ini ada 80 negara di muka bumi yang masih mengenakan sanksi terhadap LGBT, dan kebanyakan berupa sanksi pidana,” ungkapnya di sela-sela konferensi pers Laznas BMH di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (24/02/2016).

Menurut Reza, LGBT bisa ditangani secara bertingkat. [Baca: Reza Indragiri: Pegiat LGBT Bisa Dipidanakan]

Terkait bahaya penyimpangan seksual tersebut, ia menjelaskan bahwa UU di Indonesia belum tegas mengaturnya.

Seperti dalam KUHP, kata Reza, hanya diatur bahwa sodomi merupakan penyimpangan jika dilakukan kepada anak-anak. Tetapi jika kepada orang dewasa tidak ada ketentuannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Wajar, karena KUHP dihasilkan pada zaman Belanda. Padahal di zaman Majapahit sudah ada sanksinya bagi orang dewasa yang melakukan sodomi,” paparnya.

Begitu pula, lanjutnya, dalam UU Pornografi, tindakan sodomi disebut sebagai persenggamaan yang menyimpang. Tetapi tidak dipersoalkan persenggamaannya, justru pada penyebarluasan rekaman persenggamaan itu.

“Jadi, kalau orang menyimpang tapi tidak menyebarkan rekamannya, tidak jadi persoalan (dalam UU Pornografi),” ujar Ambasador BMH program perlindungan anak ini.

Oleh karena itu, menurut Reza, Indonesia harus bisa menetapkan UU Anti LGBT. Penggunaan istilah tersebut dirasa sudah terang benderang dan tidak mengundang multitafsir.

“Tinggal kesepakatan kita, ini penyimpangan bukan, berbahaya tidak, merusak atau tidak. Kalau jawabannya iya, maka harus bisa dipidana, demi melindungi masyarakat terkhusus anak-anak,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:darurat LGBTPsikolog Sebut LGBT Sebagai Perilaku MenyimpangReza Indragiri AmrielRUU Anti LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tersekulerkannya Pemikiran Jadi Pintu Masuk Pro-LGBT
Tulisan selanjutnya Syeikh Al Azhar Menilai Ada yang Salah Menafsiri Kunjungannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Berita
27 Agustus 2026 14:15
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?