Hidayatullah.com– Jika Rusia dan Singapura bisa mengeluarkan undang-undang (UU) anti LGBT, Indonesia harusnya lebih bisa lagi. Hal ini dikemukakan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
“Sampai hari ini ada 80 negara di muka bumi yang masih mengenakan sanksi terhadap LGBT, dan kebanyakan berupa sanksi pidana,” ungkapnya di sela-sela konferensi pers Laznas BMH di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (24/02/2016).
Menurut Reza, LGBT bisa ditangani secara bertingkat. [Baca: Reza Indragiri: Pegiat LGBT Bisa Dipidanakan]
Terkait bahaya penyimpangan seksual tersebut, ia menjelaskan bahwa UU di Indonesia belum tegas mengaturnya.
Seperti dalam KUHP, kata Reza, hanya diatur bahwa sodomi merupakan penyimpangan jika dilakukan kepada anak-anak. Tetapi jika kepada orang dewasa tidak ada ketentuannya.
“Wajar, karena KUHP dihasilkan pada zaman Belanda. Padahal di zaman Majapahit sudah ada sanksinya bagi orang dewasa yang melakukan sodomi,” paparnya.
Begitu pula, lanjutnya, dalam UU Pornografi, tindakan sodomi disebut sebagai persenggamaan yang menyimpang. Tetapi tidak dipersoalkan persenggamaannya, justru pada penyebarluasan rekaman persenggamaan itu.
“Jadi, kalau orang menyimpang tapi tidak menyebarkan rekamannya, tidak jadi persoalan (dalam UU Pornografi),” ujar Ambasador BMH program perlindungan anak ini.
Oleh karena itu, menurut Reza, Indonesia harus bisa menetapkan UU Anti LGBT. Penggunaan istilah tersebut dirasa sudah terang benderang dan tidak mengundang multitafsir.
“Tinggal kesepakatan kita, ini penyimpangan bukan, berbahaya tidak, merusak atau tidak. Kalau jawabannya iya, maka harus bisa dipidana, demi melindungi masyarakat terkhusus anak-anak,” pungkasnya.*