Hidayatullah.com–Selain menemui anggota DPRD,warga muslim Karasak juga mendatangi Kantor Wali kota Bandung. Sedianya mereka akan menemui Ridwan Kamil selaku Wali kota,namun karena yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, mereka ditemui Wakil Wali kota Bandung,Oded M.Danial. Ke
pada Wakil Wali kota warga menceritakan duduk persoalannya seputar permasalahan Gereja Rehoboth Berea yang dinilai dalam proses keluarnya IMB nya tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta mengganggu kondusivitas masyarakat sekitar yang mayoritas muslim.
Untuk warga meminta agar Wakil Wali kota turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menyampaikan kepada Wali kota agar meninjau ulang atau mencabut kembali IMB nya. Menanggapi hal tersebut Oded.M Danial sangat menghargai upaya warga dalam menyampaikan aspirasinya serta menuntut adanya keadilan dimata hukum. Namun demikian ia mengaku tidak mempunyai kewenangan dalam hal mencabut IMB gereja tersebut yang sudah dikeluarkan BPPT atas persetujuan Wali kota.
Meski begitu dirinya mengaku setuju dan mendukung rencana warga yang akan menempuh jalur hukum dengan membawa permasalahan tersebut ke PTUN. Menurut Oded,hal tersebut adalah cara yang fair dan dibenarkan secara hukum.
“IMB sudah dikeluarkan artinya sudah ada kekuatan hukum, karena untuk mencabutnya kembali tentu Wali kota juga perlu waktu dan alasan yang kuat. Warga juga perlu membuktikan atas indikasi adanya proses yang tidak prosedural dalam memperoleh IMB. Saya rasa PTUN adalah cara yang fair untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya kepada mapionline.com usai menerima warga, Senin (14/3/2016).
Dirinya pun sangat setuju jika kerukunan umat beragama harus dijaga salah satunya dengan menjaga sikap saling toleransi sehingga suasana kondusif dapat tercipta. Untuk itu menurutnya,segala bentuk potensi yang dapat mengganggu suasana kondusif tersebut menjadi tidak harmonis harus dicegak termasuk menyelesaikan permasalahan gereja Rehoboth dengan warga sekitar.
“Sebagai Wakil saya akan sampaikan aspirasi dan keinginan warga atas permasalahan tersebut kepada pak Wali kota,namun keputusan dan kewenangan sepenuhnya ada pada beliau. Tentu kita semua berharap masalah ini segera selesai dengan adil dan bijaksana sehingga semua pihak khususnya warga yang bersangkutan tidak ada yang merasa terdzolimi,” pungkasnya.*