Hidayatullah.com– Setelah melalui berbagai proses cukup panjang, akhirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LSP LPPOM) MUI menerima sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang HRD dan Pelatihan, Ir Sumunar Jati menyatakan, dengan diterimanya sertifikat lisensi dari BNSP, maka LSP LPPOM MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pertama di bidang halal.
“Ini patut kita syukuri mengingat ke depan, keberadaan LSP akan semakin dibutuhkan,” ujarnya lansir laman resmi LPPOM MUI baru-baru ini.
Sertifikat lisensi tertanggal 25 Januari 2017 itu ditandatangani oleh Ketua BNSP, Ir Sumarna F Abdurrahman MSc di Jakarta.
Berdasarkan surat permohonan pengajuan lisensi Full Assessment dan Witness dari LSP LPPOM MUI kepada BNSP, maka dilakukan Full Assessment dan Witness pada 5-6 Januari 2017.
Full Assessment adalah proses penilaian terhadap kesesuaian sistem mutu dan pelayanan sertifikasi kompetensi LSP yang dilakukan pada 5 Januari 2017.
Witness adalah penyaksian pelaksanaan uji kompetensi, untuk mengumpulkan bukti objektif yang menunjukkan bahwa LSP kompeten dan bekerja sesuai standar dan persyaratan BNSP.
28 Tahun LPPOM MUI, Proses Sertifikasi Halalnya Diadopsi Banyak Negara Lain
Dalam sertifikat lisensi yang diterima LSP LPPOM MUI itu dijelaskan, sertifikat lisensi diberikan berdasarkan pemenuhan LSP atas persyaratan sistem lisensi LSP yang ditetapkan BNSP.
Pemberian sertifikat tersebut memberi hak kepada lembaga sertifikasi untuk melakukan uji kompetensi dan sertifikasi. Serta, untuk menggunakan tanda lisensi BNSP seperti yang tertera pada sertifikat lisensi, seperti pada kop surat, iklan, dan tujuan promosi lainnya.*