Hidayatullah.com – Salah satu peserta Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dari unsur masyarakat sipil, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyatakan, ragu dengan kesungguhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap proses evaluasi perpanjangan izin 10 stasiun televisi.
Yovantra Arif, peneliti Remotivi yang juga salah seorang anggota KNRP menyebut, KPI melaksanakan EDP hanya untuk memenuhi persyaratan formalitas saja. Hal itu, katanya, disimpulkan dalam beberapa sikap dan keputusan KPI selama melaksanakan EDP.
Diantaranya, dengan tidak menyertakan Evaluasi KPI atas kinerja isi siaran masing-masing stasiun TV selama 10 tahun dalam EDP.
“KPI sebenarnya memilki daftar pelanggaran masing-masing stasiun TV secara lengkap selama 10 tahun yang dapat dijadikan semacam ‘rapor’ untuk menilai stasiun TV. Rapor itu tidak dipaparkan secara sistematis dalam EDP,” ujar Arif dalam rilis KNRP kepada hidayatullah.com, Rabu (25/05/2016).
Selain itu, KPI juga dinilai hampir tidak memaparkan masukan publik (Uji Publik) yang di awal tahun lalu diminta oleh KPI kepada masyarakat.
“Evaluasi yang dipaparkan KPI dalam EDP hanya bersifat parsial dan mikro. Sesekali ada pertanyaan kritis diajukan, namun hal semacam itu sama sekali tidak mewakili rapor secara keseluruhan,” jelasnya.
“KPI tampaknya tidak mempersiapkan diri dengan baik menghadapi EDP. Kualitas pertanyaan yang diajukan sebagian komisioner tidak bermutu, remeh, dan sama sekali tidak substansial untuk sebuah evaluasi 10 tahun,” tambah Arif.
Menurutnya, persoalan-persoalan serius seperti penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan propaganda politik, perlindungan anak dan remaja dari tontonan tidak sehat atau pelanggaran ruang pribadi masyarakat hanya disebut sekilas dalam EDP tersebut.
Arif mengungkapkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa Berita Acara EDP tidak memuat secara lengkap pembicaraan dan komitmen penting dalam EDP. Untuk itu, terangnya, KNRP meminta agar Berita Acara EDP dipublikasikan secara terbuka supaya dapat diakses publik.
“Rangkaian catatan di atas menunjukkan tidak ada bukti cukup bahwa KPI telah menyelenggarakan EDP dengan cara yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPI telah melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat sebagai salah satu proses pertimbangan dalam perpanjangan IPP terhadap 10 stasiun televisi yang berlangsung pada 10 – 17 Mei 2016 lalu di Jakarta. Adapun sepuluh stasiun televisi yang dievaluasi adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.*